SILAMPARITV.CO.ID - Menjelang bulan suci Ramadhan, banyak umat Muslim mulai mempersiapkan diri untuk menunaikan ibadah puasa. Namun, dalam kondisi tertentu, ada sebagian umat Islam yang tidak dapat menjalankan kewajiban puasa Ramadhan. Bagi mereka yang masuk dalam kategori ini, Islam memberikan keringanan melalui mekanisme pembayaran fidyah sebagai bentuk pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan.
Fidyah merupakan denda yang harus dibayarkan oleh seorang Muslim ketika tidak mampu berpuasa dan tidak memungkinkan untuk menggantinya di hari lain. Kewajiban ini diatur dalam syariat sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus keringanan atas ketidakmampuan fisik atau kondisi tertentu. BACA JUGA:Pasca Lebaran 1446 H, Stok Pupuk Subsidi Aman: Pusri Pastikan Dukungan Penuh terhadap Ketahanan Pangan Nasiona BACA JUGA:Contoh Soal Latihan UTBK-SNBT 2025 dan Kunci Jawaban: Persiapan Belajar Mandiri Lebih Terarah Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah? Berikut beberapa kriteria orang yang dibolehkan tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah sebagai gantinya:Orang tua yang sudah sangat renta dan tidak memungkinkan secara fisik untuk berpuasa.
Orang sakit parah dengan kemungkinan kecil untuk sembuh, sehingga tidak ada harapan untuk mengganti puasa di kemudian hari.
Ibu hamil atau menyusui yang khawatir akan kondisi dirinya atau bayinya jika tetap menjalankan puasa, terutama berdasarkan rekomendasi dari dokter.
BACA JUGA:Minyak Telon Lokal Go Global, UMKM Binaan BRI Sukses Ekspor ke Mancanegara
Fidyah sebaiknya dibayarkan sebelum datangnya bulan Ramadhan berikutnya. Apabila fidyah belum ditunaikan hingga memasuki Ramadhan tahun berikutnya, maka menurut sebagian ulama, fidyah tersebut akan berlipat ganda sebagai bentuk kafarat (denda tambahan). Bentuk dan Cara Penyaluran Fidyah Fidyah dapat disalurkan dalam bentuk makanan pokok (seperti beras, gandum, kurma) atau uang tunai, tergantung pada mazhab dan kesepakatan yang dianut. Fidyah ini kemudian diserahkan kepada fakir miskin, atau bisa disalurkan melalui pengelola zakat seperti lembaga amil zakat resmi atau masjid setempat. Perhitungan Fidyah Untuk menghitung jumlah fidyah, umat Muslim harus terlebih dahulu menghitung jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Setiap satu hari puasa yang ditinggalkan dihitung sebagai satu takar fidyah. Terdapat beberapa pendapat ulama terkait ukuran takaran fidyah: BACA JUGA:Hutama Karya Gratiskan 5 Ruas Tol Sumatra Selama Arus Balik Lebaran 2025, Ini Rinciannya! BACA JUGA:Trump Naikkan Tarif Impor untuk Produk Indonesia, Dunia Usaha Geger: Ekonomi Terancam, PHK Mengintai!Mazhab Maliki dan Syafi’i: 1 mud (±0,75 kg bahan makanan pokok seperti gandum).
Mazhab Hanafi: 2 mud (±1,5 kg bahan makanan pokok).