Pasca Libur Lebaran 2025, PNS dan PPPK Tak Wajib Masuk Kantor 8 April: Terapkan Sistem FWA Sesuai Edaran PANRB

Senin 07-04-2025,09:13 WIB
Reporter : Rita Rahmawati
Editor : Rita Rahmawati

SILAMPARITV.CO.ID - Setelah merayakan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, masyarakat Indonesia mulai kembali ke rutinitas semula. Umat muslim dari berbagai penjuru tanah air sebelumnya telah melaksanakan mudik Lebaran ke kampung halaman masing-masing untuk merayakan momen suci bersama keluarga besar.

Kini, usai suasana lebaran yang penuh kehangatan dan silaturahmi, aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik mulai dijalankan kembali. Pemerintah menetapkan Selasa, 8 April 2025 sebagai hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA:Efektif Redam Kemacetan, Pelabuhan Wika Beton Jadi Solusi Arus Balik Lebaran 2025 di Bakauheni

BACA JUGA:Adu Kuat Puncak Grup C Piala Asia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Vs Yaman, Ini Jadwal Siaran Langsung

Namun, kabar menggembirakan datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Menteri PANRB, Rini Widyantini, mengumumkan bahwa pada hari pertama masuk kerja setelah libur Idulfitri tersebut, PNS dan PPPK tidak diwajibkan hadir secara fisik di kantor, melainkan diperbolehkan menerapkan sistem Flexible Working Arrangement (FWA).

Penyesuaian Tugas Kedinasan Lewat SE Nomor 3 Tahun 2025 Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Rini pada 4 April 2025. Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran sebelumnya, yakni SE Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur sistem kerja fleksibel menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Idulfitri.

Dalam SE Nomor 3 Tahun 2025 disebutkan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel (FWA) berlaku pada:

BACA JUGA:Hati-Hati! Jangan Nonton Film “Norma: Antara Mertua dan Menantu” di Situs Ilegal seperti Rebahin dan LK21

BACA JUGA:Jadwal Acara TV Selasa, 8 April 2025: Layangan Putus dan My Lecturer My Husband Tayang Kembali

  • Empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama, yaitu mulai Senin, 24 Maret 2025 sampai Kamis, 27 Maret 2025, serta

  • Satu hari setelah libur nasional dan cuti bersama, yaitu pada Selasa, 8 April 2025.

  • Penerapan sistem kerja fleksibel ini tidak berarti PNS dan PPPK libur, melainkan menjalankan tugas dari rumah atau tempat lain yang memungkinkan, sesuai mekanisme Work From Anywhere (WFA) yang telah disesuaikan masing-masing instansi.

    Solusi untuk Kelancaran Arus Balik Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah mempertimbangkan tingginya volume kendaraan dan pergerakan masyarakat pada masa arus balik Lebaran 2025, khususnya pada akhir pekan dan awal pekan setelah cuti bersama. Menurut Menteri Rini, keputusan ini juga merupakan bentuk respons terhadap masukan dari Kementerian Perhubungan dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, demi memastikan keselamatan dan kenyamanan pemudik.

    BACA JUGA:Cermati Tagihan Listrik, Ketua YLKI Sumsel Ajak Masyarakat jadi Pelanggan yang Cerdas

    BACA JUGA:Mudahkan Masyarakat Jalani Arus Balik, BRI Siapkan Posko BUMN di Bandara dan Rest Area Jalan Tol

    "Dengan diberlakukannya sistem FWA, kita ingin menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik," ujar Menteri Rini dalam keterangan resminya.

    Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski diberlakukan FWA, Menteri Rini menegaskan bahwa seluruh instansi pemerintahan tetap diwajibkan menjaga kinerja pelayanan publik agar tetap berjalan secara optimal dan tanpa gangguan. Penyesuaian tugas ini dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan fleksibilitas kerja, tanpa menurunkan mutu layanan kepada masyarakat.

    “Kami ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman,” tambahnya.

     

    Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para aparatur sipil negara yang masih dalam proses perjalanan kembali dari kampung halaman. Selain itu, hal ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk menyesuaikan sistem kerja dengan situasi dan kondisi masyarakat secara lebih adaptif dan humanis.

    BACA JUGA:PLN UID S2JB Ajak Masyarakat Cermat dalam Mengelola Pemakaian Listrik, Pantau Penggunaan Listrik di PLN Mobile

    BACA JUGA:Langkah Sederhana Menyimpan Sisa Camilan Lebaran Agar Tetap Segar dan Layak Dikonsumsi

    Kategori :