SILAMPARITV.CO.ID - Setelah merayakan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, masyarakat Indonesia mulai kembali ke rutinitas semula. Umat muslim dari berbagai penjuru tanah air sebelumnya telah melaksanakan mudik Lebaran ke kampung halaman masing-masing untuk merayakan momen suci bersama keluarga besar.
Kini, usai suasana lebaran yang penuh kehangatan dan silaturahmi, aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik mulai dijalankan kembali. Pemerintah menetapkan Selasa, 8 April 2025 sebagai hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). BACA JUGA:Efektif Redam Kemacetan, Pelabuhan Wika Beton Jadi Solusi Arus Balik Lebaran 2025 di Bakauheni BACA JUGA:Adu Kuat Puncak Grup C Piala Asia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Vs Yaman, Ini Jadwal Siaran Langsung Namun, kabar menggembirakan datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Menteri PANRB, Rini Widyantini, mengumumkan bahwa pada hari pertama masuk kerja setelah libur Idulfitri tersebut, PNS dan PPPK tidak diwajibkan hadir secara fisik di kantor, melainkan diperbolehkan menerapkan sistem Flexible Working Arrangement (FWA). Penyesuaian Tugas Kedinasan Lewat SE Nomor 3 Tahun 2025 Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Rini pada 4 April 2025. Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran sebelumnya, yakni SE Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur sistem kerja fleksibel menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Idulfitri. Dalam SE Nomor 3 Tahun 2025 disebutkan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel (FWA) berlaku pada: BACA JUGA:Hati-Hati! Jangan Nonton Film “Norma: Antara Mertua dan Menantu” di Situs Ilegal seperti Rebahin dan LK21 BACA JUGA:Jadwal Acara TV Selasa, 8 April 2025: Layangan Putus dan My Lecturer My Husband Tayang KembaliEmpat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama, yaitu mulai Senin, 24 Maret 2025 sampai Kamis, 27 Maret 2025, serta
Satu hari setelah libur nasional dan cuti bersama, yaitu pada Selasa, 8 April 2025.
Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski diberlakukan FWA, Menteri Rini menegaskan bahwa seluruh instansi pemerintahan tetap diwajibkan menjaga kinerja pelayanan publik agar tetap berjalan secara optimal dan tanpa gangguan. Penyesuaian tugas ini dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan fleksibilitas kerja, tanpa menurunkan mutu layanan kepada masyarakat."Dengan diberlakukannya sistem FWA, kita ingin menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik," ujar Menteri Rini dalam keterangan resminya.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para aparatur sipil negara yang masih dalam proses perjalanan kembali dari kampung halaman. Selain itu, hal ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk menyesuaikan sistem kerja dengan situasi dan kondisi masyarakat secara lebih adaptif dan humanis. BACA JUGA:PLN UID S2JB Ajak Masyarakat Cermat dalam Mengelola Pemakaian Listrik, Pantau Penggunaan Listrik di PLN Mobile BACA JUGA:Langkah Sederhana Menyimpan Sisa Camilan Lebaran Agar Tetap Segar dan Layak Dikonsumsi“Kami ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman,” tambahnya.