SILAMPARITV.CO.ID - Pemerintah melalui PT PLN (Persero) kembali menghadirkan program stimulus ekonomi berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga. Kebijakan ini akan mulai berlaku mulai 5 Juni hingga akhir Juli 2025, dan menyasar pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA. BACA JUGA:Latihan Soal IPA Kelas 7 Bab 1: Hakikat Ilmu Sains dan Metode Ilmiah BACA JUGA:Istana Tegaskan Tidak Ada Minuman Beralkohol dalam Jamuan Prabowo dan Macron
Syarat Penerima Diskon Listrik 50% PLN
Berikut adalah syarat utama untuk bisa menikmati diskon:
Daya Listrik Rumah Tangga: 450 VA dan 900 VA. Status Pelanggan Aktif: Terdaftar resmi sebagai pelanggan aktif PLN. Tidak Memiliki Tunggakan: Tidak memiliki tunggakan tagihan listrik. Pendaftaran Mandiri: Melakukan pendaftaran mandiri melalui aplikasi PLN Mobile atau situs resmi PLN selama periode yang ditentukan.
BACA JUGA:Dorong Daya Saing UMKM, BRI Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi UMKM melalui Program BRI Peduli BACA JUGA:Olla Ramlan Blak-blakan Soal Pacar Baru dan Keputusan Lepas Hijab: Sorotan Publik dan Harapan Baru Pelanggan prabayar akan langsung mendapat diskon saat membeli token listrik, sementara pelanggan pascabayar akan menerima potongan pada tagihan bulan berikutnya.
Cara Mendapatkan Diskon Listrik PLN 50%
Untuk Pelanggan Prabayar (Token Listrik)
Beli Token Seperti Biasa: Lakukan pembelian token melalui aplikasi PLN Mobile atau mitra resmi PLN. Diskon Otomatis: Sistem secara otomatis akan memberikan diskon 50% pada harga token. Jumlah Daya Tetap: Jumlah daya listrik yang diterima tetap sama meskipun harga yang dibayar hanya separuhnya.
Untuk Pelanggan Pascabayar
Tagihan Otomatis Dipotong: Tagihan listrik bulan Juni dan Juli 2025 akan otomatis dipotong 50%. Tidak Perlu Pengajuan: Tidak perlu melakukan pengajuan atau pendaftaran tambahan.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Akan Lantik 3.077 PPPK Sumsel Sebelum Idul Adha