SILAMPARITV.CO.ID - Sebuah warung makan sederhana di Solo harus menanggung konsekuensi hukum berat hanya karena menggelar nonton bareng (nobar) pertandingan sepak bola. Pemilik warung, sebut saja Joko, kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi denda sebesar Rp. 50 juta oleh Polda Jawa Tengah karena dianggap melanggar hak siar.
BACA JUGA:Hina Damkar di Medsos, Pemuda Samarinda Kewalahan Saat Diminta Pegang Selang Bertekanan Tinggi.
BACA JUGA:Kepala Bayi Putus Saat Persalinan di Puskesmas, Dinkes Tapteng: SOP Sudah Dijalankan
Kasus ini sontak menghebohkan kalangan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang kerap menjadikan nobar sebagai daya tarik pengunjung.
BACA JUGA:Pemerintah dan PLN Bakal Hadirkan PLTN sebagai Solusi Energi Andal, Bersih dan Terjangkau
BACA JUGA:Tanggap Bencana Gempa Poso, BRI Peduli Salurkan Bantuan Bagi Korban Terdampak
Dari Kebiasaan Rutin Jadi Masalah Hukum
Joko sudah membuka warung sejak 2016. Demi menarik pelanggan, ia rutin menggelar nobar bersama komunitas pecinta bola. “Rasanya lebih senang kalau nonton bola rame-rame. Lebih seru daripada sendiri,” kata Joko.
BACA JUGA:Menggebrak Pasar Digital: Manfaat QRIS BRI untuk Warung di Empat Lawang
BACA JUGA:Saham BRI Menguat di Bursa, Warga Palembang Kian Antusias Menjadikan Investasi Sebagai Gaya Hidup
Namun sejak 2019, ia mulai menerima somasi dari pihak yang mengaku pemegang hak siar. Tahun 2022, Joko bahkan mencoba mengikuti aturan dengan membeli lisensi UMKM seharga Rp. 13 juta. Tetapi baginya, angka itu sangat berat untuk usaha kecil dengan kapasitas hanya 30–40 orang.
BACA JUGA:Kontroversi Ahmad Sahroni: Ucapan 'Orang Tolol' Bikin Trending dan Dihujat Warganet
BACA JUGA:Survei ISS: 78% Publik Puas Kinerja Pemerintah di Bawah Kepemimpinan Prabowo
Meski sudah membayar, masalah tidak selesai. Ia justru kembali digugat hingga Rp50 juta. Bahkan, menurut pengakuannya, ada tawaran damai sebesar Rp. 100 juta dari pihak tertentu agar kasusnya dihentikan.
BACA JUGA:Oknum Perwira Polisi dan Polwan Terciduk Ngamar di Hotel Saat Dampingi Wakapolda Kunker
Bukan Kasus Tunggal
Joko mengungkapkan, kasus yang menimpanya bukanlah satu-satunya. Ia mengetahui sedikitnya ada lima pemilik UMKM di Solo yang juga menerima somasi serupa. Beberapa bahkan dituntut hingga ratusan juta rupiah.
BACA JUGA:Nissan GT-R R35 Resmi Disuntik Mati, Harga Bekas Tembus Rp 6,4 Miliar!
BACA JUGA:Solusi Saat Diet tapi Lapar Terus: 7 Makanan Ini Bisa Bikin Kenyang!
“Banyak teman saya akhirnya menyerah dan menutup usaha. Padahal keuntungan nobar itu paling cuma puluhan ribu rupiah,” ujarnya.
BACA JUGA:15 Soal dan Jawabannya Berdasarkan Teks Berita ITS Juara Umum Kontes Robot Indonesia 2020
BACA JUGA:Polytron Fox 200: Motor Listrik Canggih yang Ramah untuk Ibu-Ibu Aktif
UMKM di Persimpangan
Fenomena ini menjadi peringatan keras bagi warung, kafe, atau restoran yang masih menggelar nobar tanpa lisensi resmi. Hak siar pertandingan olahraga di Indonesia memang memiliki aturan ketat, dan pelanggarannya bisa berujung konsekuensi hukum berat.
BACA JUGA:Dari Medan Perang hingga Meja Kedai: Kisah Americano
BACA JUGA:Nikmati Kelezatan Soto Betawi Legendaris di Jaksel
Kini, Joko aktif mengedukasi pelaku UMKM lain agar lebih waspada. Ia berharap ada regulasi yang lebih adil sehingga usaha kecil tetap bisa ikut meramaikan pertandingan sepak bola tanpa harus terbebani tuntutan hukum yang besar.
BACA JUGA:Resep Sambal Terong Penyet: Praktis, Sederhana, & Bikin Nagih!
BACA JUGA:Rektor UGM: Jokowi Alumni UGM yang Telah Dapat Ijazah Sesuai Ketentuan
“Kalau aturan ini terus begini, UMKM bisa mati pelan-pelan. Harapan saya, pemerintah bisa cari solusi agar nobar tidak jadi momok menakutkan,” pungkasnya.
BACA JUGA:3 Resep Sop Iga dari Jawa, Manado, hingga Korea: Kuah Gurih & Menggoda
BACA JUGA:Aveta Ranger Max Explorer: Motor Bebek Petualang Harga Terjangkau, Siap Lawan CT125 dan PG-1