SILAMPARITV.CO.ID - Dua pria pasangan sesama jenis dihukum cambuk masing-masing 76 kali di depan publik di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Selasa (26/8/2025). Hukuman ini dijatuhkan usai keduanya dinyatakan bersalah melanggar Qanun Jinayat.
Kedua pria berinisial QH (20) dan RA (21) ditangkap oleh Polisi Syariat (Wilayatul Hisbah) dalam patroli di toilet Taman Sari pada April 2025.
BACA JUGA:Tabel Spesifikasi Tecno Spark 40 Pro dan Harganya di Indonesia
BACA JUGA:The Mandalorian & Grogu: Petualangan Baru Star Wars Siap Tayang di Bioskop 2026
Eksekusi di Depan Publik
Pantauan di lokasi, algojo sempat beberapa kali menghentikan cambukan kepada RA lantaran ia tampak kesakitan dan mengangkat tangan meminta jeda. Setelah dicek oleh petugas medis, eksekusi kembali dilanjutkan hingga cambukan ke-76.
RA terlihat tersungkur sambil bersujud dan menangis usai pukulan terakhir mendarat di punggungnya. Ia kemudian dipapah petugas medis dan keamanan menuju belakang panggung.
Berbeda dengan QH, ia tampak lebih tegar menahan cambukan tanpa mengeluarkan keluhan meski wajahnya terlihat meringis.
BACA JUGA:RSUD Lebong Kewalahan, Korban Keracunan Program MBG Tembus 281 Anak.
BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga Tecno Spark 40 Pro Plus di Indonesia, Mulai Rp 2 Jutaan
Vonis Mahkamah Syari’ah
Dalam putusannya, Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Hakim menjatuhkan vonis 80 kali cambuk, namun dikurangi menjadi 76 kali dengan mempertimbangkan masa tahanan yang sudah dijalani.
BACA JUGA:Kunci Jawaban IPA Kelas 9 Halaman 8: Pertumbuhan dan Perkembangan Manusia
BACA JUGA:Jake Schreier Pastikan X-Men Reboot Sudah Digarap: Kompleks dan Menarik