Musi Rawas - Seharusnya di Desa Kebur Jaya Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut dijadwalkan melaksanakan PILKADES serentak pada 8 April 2021. Tetapi sayangnya, tadi pagi Bupati Kabupaten Musi Rawas, HJ Ratna Machmud mengeluarkan surat penundaan PILKADES Kebur Jay. Alasannya ada 1 calon kades desa kebur jaya atas nama Amran tidak dimasukan ke dalam surat suara, yang seharusnya dalam surat suara berisikan 3 calon kades desa kebur jaya. Kini hanya berisikan 2 calon kades saja. Oleh karena itu pilkades serentak di Desa Keburi Jaya, ditunda pelaksanaan sampai waktu yang tidak ditentukan.
Kabar ini dibenarkan kuasa hukum dari calon kades Amran Abdul Aziz menceritakan kronologis ditundanya pelaksanaan pilkades dikarenakan calon kades Amran tidak memenuhi persyaratan menjadi kades desa kebur jaya, yang diduga pada saat pemeriksaan narkoba dinyatakan positif. Saat itu dilakukan tes narkoba di BNN MURA. Sedangkan setelah dilakukan tes lagi selama 2 kali di laboratorium kesehatan provinsi DKI JAKARTA. Ia dinyatakan negatif, akan tetapi pagi tadi sebelum keluarnya surat dari Bupati yang menyatakan ditundanya pilkades terjadi kejanggalan yakni surat suara hanya ada 2 calon kades, sedangkan calon kades di desa kebur jaya semestinya 3 orang.
Sedangkan calon kades desa Kebur Jaya, Amran mengatakan dirinya merasa terzolimi oleh panitia desa mengenai dirinya yang dituduh menggunakan narkotika, ia sangat menyayangkan kejadian seharusnya tidak terjadi ini/ia ingin seharusnya berpolitik harus bersifat terbuka dan transparan.
*Lapor : Reza Melda Elyanti
*Editor : Mardiana