SILAMPARITV.CO.ID - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa kasus keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Menurutnya, unsur pelanggaran HAM hanya dapat terpenuhi apabila kasus tersebut terjadi secara disengaja, direncanakan, atau dibiarkan tanpa ada tindakan perbaikan.
BACA JUGA:TWELVE: Drakor Fantasi Epik yang Satukan Ma Dong Seok, Park Hyung Sik, dan Seo In Guk
BACA JUGA:Sinopsis Drakor My Troublesome Star, Daftar Pemeran, dan Fakta Menarik
“Misalnya satu tempat, satu sekolah, masaknya mungkin salah karena kurang terampil, atau makanannya basi, itu tidak bisa dijadikan pelanggaran HAM. Itu bisa saja human error, kesalahan masak,” kata Pigai di kantor Kementerian HAM, Jakarta, Rabu (1/9/2025).
BACA JUGA:Polisi Sragen Alami Luka Serius Usai Disiram Pertalite oleh Warga yang Kecewa
BACA JUGA:Sinopsis Drama Korea To the Moon, Pemain dan Jadwal Tayang di MBC
Bukan Pelanggaran HAM, Melainkan Masalah Administrasi
Pigai menjelaskan bahwa masalah yang terjadi dalam kasus MBG lebih kepada kelalaian administrasi dan lemahnya manajemen. Dua aspek itu, menurutnya, tidak dapat dipidanakan dan jauh dari konteks HAM.
“Kesalahan dan kelalaian administrasi serta manajemen itu masih dalam konteks perbaikan, bukan pelanggaran hak asasi manusia. Administrasi dan manajemen itu tidak bisa dipidana,” tegasnya.
BACA JUGA:The Murky Stream: Sageuk Baru Disney+ yang Tawarkan Konflik Gelap di Sungai Joseon
BACA JUGA:Drakor Spring of Youth: Cerita Segar Kehidupan Mahasiswa dan Band Kampus
Tim Kemenham Turun ke Lapangan
Sebagai bentuk pengawasan, Kementerian HAM telah menurunkan tim dari 33 kantor wilayah untuk meninjau langsung pelaksanaan program MBG di berbagai daerah. Langkah ini dilakukan guna memastikan adanya pemenuhan kebutuhan pangan, akselerasi perbaikan, serta mendapatkan gambaran kondisi nyata di lapangan.
“Hampir 33 lebih Kanwil Kemenham turun untuk melihat langsung pelaksanaan MBG. Kami ingin memastikan pemenuhan kebutuhan pangan berjalan sesuai dengan tujuan,” jelas Pigai.
BACA JUGA:Puan Maharani Tanggapi Gugatan MK Soal Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR