Viral! Oknum Polisi di Lubuklinggau Tersandung Kasus Perselingkuhan dengan Istri Orang, Kini Jalani Patsus.

Senin 06-10-2025,15:28 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

BACA JUGA:MERCY FOR NONE: Drama Netflix So Ji-Sub yang Menyelami Luka, Dendam, dan Pengkhianatan

Dalam sidang kode etik tersebut, Brigadir AN bisa dikenakan sejumlah sanksi, mulai dari penundaan kenaikan pangkat, mutasi disiplin, hingga hukuman terberat berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) apabila terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencoreng nama institusi Polri.

Kasus ini menuai reaksi luas di masyarakat, terutama di Lubuklinggau, karena dinilai mencoreng citra aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi panutan masyarakat.

Sementara itu, hingga saat ini pihak keluarga korban mengaku masih menunggu perkembangan penyelidikan dari pihak kepolisian serta berharap agar kasus ini diselesaikan secara adil dan transparan.

BACA JUGA:Tragedi Karolina Krzyzak di Bali: Diet Ekstrem Fruitarian Berujung Maut, Berat Badan Turun ke 22 Kg

BACA JUGA:KARMA: Drama Korea Gelap Penuh Takdir, Dosa, dan Balas Dendam

Kategori :