STNK Mati Lebih dari 2 Tahun, Data Kendaraan Akan Dihapus — Mobil dan Motor Jadi Tak Bisa Dipakai

Selasa 07-10-2025,11:17 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

BACA JUGA:Motorola Razr Ultra 2025 Tawarkan Diskon Rp 6 Juta dan Upgrade 1TB Gratis

BACA JUGA:Lewat Play-off Dramatis, Wade Ormsby Juarai Debut Jakarta International Championship 2025

Cara Menghindari Penghapusan  

Bagi yang STNK-nya sudah mati namun belum dua tahun, segera lakukan:  

1. Bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda keterlambatan  

2. Lakukan perpanjangan STNK di Samsat terdekat atau melalui layanan online  

3. Pastikan data kepemilikan (e-KTP dan alamat) masih valid  

Jika masa berlaku STNK habis kurang dari dua tahun, proses perpanjangan masih bisa dilakukan secara normal. Namun jika sudah lebih dari dua tahun, pemilik harus mengajukan permohonan khusus — dan tidak dijamin data kendaraan bisa dipulihkan.  

BACA JUGA:Heboh! Bjorka Asli Ngamuk Bocorkan Data Polri, Publik Sindir: Mending Tangkap Fufufafa!

BACA JUGA:Nova Widianto Rombak Ganda Campuran Malaysia, 3 Pasangan Baru Siap Debut di Korea Masters 2025 Pelatih kepala

Imbauan dari Otoritas Daerah  

Di Jawa Barat, otoritas Samsat mulai aktif mengirim notifikasi ke pemilik kendaraan melalui SMS dan aplikasi digital. Mereka juga memasang poster edukasi di kantor Samsat dengan pesan tegas:  

 “Jangan biarkan STNK mati 2 tahun. Data kendaraan Anda akan dihapus dan tidak bisa dipakai lagi.” Langkah serupa diperkirakan akan diikuti provinsi lain sebagai bagian dari upaya pemutakhiran data kendaraan nasional dan optimalisasi pendapatan daerah.  

BACA JUGA:Xiaomi Perkenalkan HyperConnect, Solusi Integrasi Cerdas Antar Perangkat

BACA JUGA:Bonceng Istri, Pria di OKI Tewas Ditembak oleh Teman Sendirinya.

Kategori :