BACA JUGA:Motorola Razr Ultra 2025 Tawarkan Diskon Rp 6 Juta dan Upgrade 1TB Gratis
BACA JUGA:Lewat Play-off Dramatis, Wade Ormsby Juarai Debut Jakarta International Championship 2025
Cara Menghindari Penghapusan
Bagi yang STNK-nya sudah mati namun belum dua tahun, segera lakukan:
1. Bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda keterlambatan
2. Lakukan perpanjangan STNK di Samsat terdekat atau melalui layanan online
3. Pastikan data kepemilikan (e-KTP dan alamat) masih valid
Jika masa berlaku STNK habis kurang dari dua tahun, proses perpanjangan masih bisa dilakukan secara normal. Namun jika sudah lebih dari dua tahun, pemilik harus mengajukan permohonan khusus — dan tidak dijamin data kendaraan bisa dipulihkan.
BACA JUGA:Heboh! Bjorka Asli Ngamuk Bocorkan Data Polri, Publik Sindir: Mending Tangkap Fufufafa!
Imbauan dari Otoritas Daerah
Di Jawa Barat, otoritas Samsat mulai aktif mengirim notifikasi ke pemilik kendaraan melalui SMS dan aplikasi digital. Mereka juga memasang poster edukasi di kantor Samsat dengan pesan tegas:
“Jangan biarkan STNK mati 2 tahun. Data kendaraan Anda akan dihapus dan tidak bisa dipakai lagi.” Langkah serupa diperkirakan akan diikuti provinsi lain sebagai bagian dari upaya pemutakhiran data kendaraan nasional dan optimalisasi pendapatan daerah.
BACA JUGA:Xiaomi Perkenalkan HyperConnect, Solusi Integrasi Cerdas Antar Perangkat
BACA JUGA:Bonceng Istri, Pria di OKI Tewas Ditembak oleh Teman Sendirinya.