Hubungan Gelap Berujung Tragis, Pasangan Kekasih di Karawang Bunuh dan Buang Bayi Sendiri.

Kamis 30-10-2025,11:27 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

Tim Reskrim Polres Karawang bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, keduanya berhasil diamankan di rumah masing-masing.

Pelaku MRB ditangkap di Dusun Labanmulya, Kecamatan Tirtamulya, sementara RDL diamankan di Dusun Pasirtanjung, Kecamatan Lemahabang.

Keduanya kini telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres Karawang.

BACA JUGA:Whoosh Bukan Proyek Komersial, Jokowi Sebut Sebagai Investasi Untuk Generasi Mendatang.

BACA JUGA:Buat Konten Positif Tentang MBG Bisa Dibayar Rp. 5 Juta, Begini Klarifikasi BGN?

Warga Harap Hukuman Setimpal

Kasus ini memicu kemarahan publik dan rasa prihatin warga Karawang. Banyak warga berharap agar pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatan tidak manusiawi tersebut.

Sementara pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika mengetahui adanya kejadian mencurigakan.

BACA JUGA:Hebat! Lubuklinggau Kembali Ukir Prestasi di Porprov Sumsel 2025 Lewat 9 Medali Emas Balap Sepeda

BACA JUGA:Polisi Inspiratif! Aiptu Agus Bangun Sekolah Gratis Untuk Anak Pemulung Dari Gajinya Sendiri

Kategori :