SILAMPARITV.CO.ID - Dalam upaya memperkuat akses bantuan hukum bagi warga binaan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan, Erwedi Supriyatno, memimpin Rapat Evaluasi Pemetaan Stakeholder dalam rangka implementasi Proyek Perubahan Legal Clinic Collaboration (LCC) di seluruh Lapas dan Rutan se-Sumatera Selatan.
Rapat yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan, pejabat struktural, serta operator LCC dari setiap satuan kerja. Fokus utama pertemuan ini adalah memetakan mitra strategis sekaligus memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam penyediaan layanan bantuan hukum bagi warga binaan.
BACA JUGA:Belajar di Balik Tembok: Santri Lapas Lubuklinggau Tunjukkan Semangat dan Harapan Baru
BACA JUGA:Komunikasi Warga Binaan Makin Mudah, Wartelsuspas Gratis di Lapas Muara Beliti Berjalan Mulus
Komitmen Perkuat Layanan Hukum Berkeadilan
Dalam arahannya, Erwedi Supriyatno menegaskan bahwa Legal Clinic Collaboration merupakan salah satu wujud komitmen Ditjen Pemasyarakatan untuk memastikan warga binaan mendapatkan pendampingan hukum yang setara, transparan, dan sejalan dengan prinsip keadilan restoratif.
“LCC bukan hanya program, tetapi gerakan untuk memastikan tidak ada warga binaan yang kehilangan hak atas bantuan hukum,” tegas Erwedi.
Ia juga menekankan pentingnya meningkatkan kualitas layanan hukum melalui pemetaan yang akurat, sinergi lintas sektor, serta peningkatan kapasitas petugas di lapangan.
BACA JUGA:Kalapas Narkotika Muara Beliti Zoom Meeting Sosialisasi Pelaporan Mekanisme Satu Data Pemasyarakatan
Evaluasi Progres dan Penguatan Jejaring Strategis
Selain melakukan evaluasi terhadap progres yang sudah berjalan, rapat ini juga membahas strategi pemutakhiran data stakeholder dan penyusunan rencana aksi bersama untuk tiap UPT. Erwedi mendorong seluruh jajaran untuk memperluas jejaring kerja sama dengan berbagai pihak, antara lain:
Perguruan Tinggi
Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Aparat penegak hukum