Kompolnas : Polisi Aktif Boleh Duduki Jabatan Sipil Asal Sesuai UU ASN dan Relevan Dengan Tugas Kepolisian

Jumat 21-11-2025,09:24 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

Badan Narkotika Nasional (BNN)

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Lembaga lain yang memiliki fungsi penegakan hukum

Pada posisi seperti itu, kompetensi kepolisian dinilai penting dan tidak mudah digantikan oleh profesi lain.

BACA JUGA:PLN Untuk Rakyat: UID S2JB Sabet Empat Penghargaan Indonesia Circular Economy Awards 2025

BACA JUGA:PLTP Lahendong, Energi Terbarukan Terbesar Penopang Listrik Sulutgo

Berbeda Dengan TNI

Cak Anam juga menyinggung perbedaan mendasar antara Polri dan TNI dalam konteks jabatan sipil. Menurutnya, Polri merupakan institusi sipil sehingga seluruh anggotanya tetap berada dalam koridor sistem hukum umum.

“Kepolisian itu institusi sipil, sehingga tradisi sipilnya melekat. Jika ada penyalahgunaan kewenangan dalam institusi tempatnya bertugas, dia tetap berhadapan dengan pengadilan umum,” ujar Anam.

BACA JUGA:Terungkap Kisah Nyata Ipar Adalah Maut, Adik Mengaku Dibayar Rp.200–300 Ribu Oleh Suami Kakak Diajak Ehem-ehem

BACA JUGA:Diintimidasi dan Diperas Oknum LSM, PGRI Lubuklinggau Mengadu ke Polisi.

Penempatan Harus Berdasarkan Kebutuhan

Kompolnas menilai bahwa kebutuhan instansi tertentu terhadap keahlian kepolisian tidak bisa diabaikan. Karena itu, ia menekankan pentingnya pemerintah menyusun daftar jabatan yang benar-benar membutuhkan kompetensi anggota Polri.

“Ada pekerjaan-pekerjaan yang memang membutuhkan kepolisian. Itu yang harus diatur sedemikian rupa dalam list yang ada di dalam PP,” tegas Cak Anam.

Dengan adanya putusan MK ini, pemerintah diminta memperjelas mekanisme dan kriteria jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun pelanggaran aturan.

Kategori :