Lindungi Masjid Hingga Gereja Dari Mafia Tanah, DPR RI Dorong Sertifikasi Wajib

Senin 24-11-2025,14:34 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

SILAMPARITV.CO.ID - DPR RI kembali menyoroti pentingnya sertifikasi tanah rumah ibadah sebagai langkah strategis untuk mencegah persoalan sengketa lahan yang belakangan kerap terjadi di berbagai daerah. Penegasan ini disampaikan dalam penyerahan sertifikat tanah kepada Mushola Al–Fitrah di Denpasar, Bali, saat Kunjungan Kerja Spesifik Pengawasan PNBP sektor pertanahan pada Kamis (20/11/2025).

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa masih banyak rumah ibadah baik masjid, mushola, gereja, pura, maupun vihara yang berdiri di atas tanah hibah atau wakaf sejak puluhan tahun lalu, namun belum memiliki sertifikat resmi. Kondisi ini membuat rumah ibadah rentan digugat oleh ahli waris atau pihak-pihak tertentu yang mengklaim kepemilikan tanah.

BACA JUGA:Nafisah Tour & Travel Ekspansi ke Lubuk Linggau, Tawarkan Umrah Asyik Tanpa Panik.

BACA JUGA:Polisi Maksimalkan ETLE Mobile Untuk Tangkap Kendaraan Tanpa Pelat

Rumah Ibadah Rentan Sengketa Jika Tidak Bersertifikat

Rifqinizamy mengungkapkan bahwa pihaknya kerap menerima laporan mengenai rumah ibadah yang terseret konflik pertanahan. Bahkan, beberapa rumah ibadah sampai tidak dapat beroperasi sementara karena status legalitas tanah yang tidak jelas.

Menurutnya, persoalan ini muncul karena banyak tempat ibadah dibangun berdasarkan kepercayaan masyarakat kepada pemilik lahan, tanpa dokumen resmi yang dikeluarkan negara.

Ia menegaskan:

“Kita tentu sangat sedih kalau sampai rumah ibadah yang sudah digunakan bertahun-tahun tiba-tiba jadi sengketa. Negara saat ini sudah hadir. APBN sudah kami sediakan untuk memastikan seluruh pengajuan sertifikat tanah rumah ibadah Insya Allah digratiskan oleh negara.”

Pernyataan ini menandai komitmen pemerintah dalam melindungi aset keagamaan dan memastikan keamanan hukum bagi rumah ibadah di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Bisa Konsultasi Psikolog Dengan BPJS? Begini Syarat dan Prosedurnya

BACA JUGA:Setelah 13 Tahun Mencari, Ilmuwan Temukan Rafflesia hasseltii di Sumatera Barat.

Program Sertifikasi Gratis, Bukti Kehadiran Negara

DPR RI memastikan bahwa sertifikasi tanah rumah ibadah sepenuhnya gratis, karena masuk dalam prioritas alokasi APBN sektor pertanahan. Dengan demikian, pengurus rumah ibadah tidak perlu mengeluarkan biaya untuk legalisasi lahan.

Program ini bukan hanya formalitas administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kenyamanan dan ketenteraman umat beragama.

Kategori :