BACA JUGA:Menjelang Pelantikan, Belasan Calon PPPK Paruh Waktu di Lubuklinggau Mengundurkan Diri
Bandara IMIP Disorot: Beroperasi Tanpa Otoritas Negara
Polemik Bandara IMIP mencuat usai Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melaporkan bahwa bandara tersebut beroperasi tanpa kehadiran otoritas negara, seperti:
- Aparat keamanan
- Petugas imigrasi
- Bea cukai
Dalam unggahannya di Instagram @satgaspkhofficial (26/11/2025), Satgas PKH menyatakan bahwa Menhan Sjafrie Sjamsoeddin merasa ada kejanggalan saat kunjungan ke bandara itu. Pesawat disebut bebas keluar masuk tanpa pengawasan, sehingga dianggap rawan.
“Ternyata ada bandara tanpa otoritas negara… tanpa keamanan, bea cukai, dan imigrasi,” tulis Satgas PKH.
Hal ini kemudian memicu berbagai pihak mempertanyakan regulasi keamanan dan legalitas operasional bandara tersebut.
BACA JUGA:Terdesak Ekonomi, Pria Lubuklinggau Nekat Edarkan Sabu Seperti Jual Permen
BACA JUGA:Masalah Bansos Picu Pembacokan Aparat Desa di Banua Budi
ISDS: Bandara IMIP Beroperasi Tanpa Pengawasan Sejak 2019
Peneliti dari Indonesia Strategic and Defense Studies (ISDS), Edna Caroline, juga ikut menyoroti keberadaan bandara ini. Menurutnya, bandara IMIP sudah beroperasi lama tanpa pengawasan aparatur negara.
“Itu terjadi sejak 2019. IMIP-nya sendiri ada sejak 2010, tapi dikembangkan pada masa Jokowi,” kata Edna.
Edna menegaskan pentingnya pemerintah menempatkan petugas imigrasi dan bea cukai demi memastikan keamanan dan keteraturan aktivitas penerbangan di kawasan industri tersebut.
BACA JUGA:Kasus Tumbler Penumpang Hilang Tuntas Lewat Mediasi, KAI Beri Klarifikasi
BACA JUGA:Kamtib Lapas Narkotika Muara Beliti Intensifkan Pengecekan Sarpras Melalui Kontrol Rutin Keamanan