Awal Munculnya Dugaan Kasus
Keterlibatan Mamang mulai mencuat setelah penangkapan seorang anak di bawah umur di Kabupaten Jeneponto. Anak tersebut mengaku mendapatkan narkoba dari Mamang. Hal ini membuat aparat Polres Jeneponto juga disebut-sebut mengetahui aktivitas Mamang sebagai bandar.
Namun, aparat Polres Jeneponto membantah pernah menangkap Mamang di Bantaeng.
BACA JUGA:Polri Studi ke Inggris, Dalami Penanganan Demonstrasi Berstandar HAM
BACA JUGA:Heboh Penerima Bansos Datang Dengan Kendaraan Mewah, DPRD Purworejo Desak Evaluasi Menyeluruh
Keterangan Polisi: Bantah Ada Penangkapan terhadap Mamang
Kasat Narkoba Polres Bantaeng, AKP Hendra Firdaus, membenarkan penangkapan terhadap Hendra dan Cakki, tetapi membantah bahwa pihaknya menangkap Mamang di hari yang sama.
“Cakki dan Hendra kami yang ambil… tapi bukan Mamang,” tegas AKP Hendra.
Ia juga menambahkan bahwa kedua pelaku telah ditahan dan kini mendekam di Rutan.
Hal senada disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Imran Hamid, yang menegaskan bahwa jajarannya tidak pernah melakukan penangkapan di Desa Bonto Daeng.
BACA JUGA:Tanam 55,000 Pohon Mangrove, Medco E&P Dapat Apresiasi dari Gubernur Sumatera Selatan
BACA JUGA:Transaksi Sabu Digagalkan, Pemuda di Lubuklinggau Ditangkap Satres Narkoba
Proses Hukum Masih Dipertanyakan
Hingga kini, dugaan keterlibatan oknum aparat dalam pembebasan Mamang masih menjadi tanda tanya besar. Sementara itu, dua pelaku lainnya telah diproses secara resmi dan berada dalam tahanan.
Masyarakat berharap pihak Polda Sulawesi Selatan turun tangan untuk menyelidiki dugaan praktik “86” dan memastikan penegakan hukum berjalan transparan serta tanpa tebang pilih.
BACA JUGA:BPBD Lubuklinggau Siaga 24 Jam, Berikut Wilayah Rawan Banjir Kiriman