SILAMPARITV.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 menjadi perhatian besar bagi para pekerja di Indonesia menjelang tahun depan. Sesuai ketentuan pemerintah, THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan masing-masing pekerja.
BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Bersama Vendor Ikuti Evaluasi Pengadaan BAMA via E-Purchasing TA 2026
Aturan pemberian THR diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Regulasi ini mengikat seluruh perusahaan, baik swasta maupun BUMN, dan berlaku bagi pekerja tetap serta pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang memenuhi syarat masa kerja.
THR diberikan dalam bentuk uang dan tidak boleh dicicil. Pembayarannya harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan yang dianut oleh pekerja.
BACA JUGA:Polri Terbaik Nasional Dalam Keterbukaan Informasi Publik 2025
Kapan THR 2026 Cair?
Mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, waktu pencairan THR 2026 disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja. Dengan demikian, tanggal pencairan THR berbeda-beda tergantung agama yang dianut.
Pada tahun 2026, hari raya keagamaan yang menjadi acuan pembayaran THR antara lain Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek. Perusahaan wajib membayarkan THR sesuai hari raya yang dirayakan oleh pekerjanya.
Berdasarkan perkiraan kalender keagamaan:
- Idul Fitri 2026 diprediksi jatuh pada Maret 2026
- Tahun Baru Imlek 2026 diperkirakan pada Februari 2026
- Hari Raya Nyepi diperkirakan berlangsung pada Maret 2026
- Hari Raya Waisak diperkirakan jatuh pada Mei 2026
- Hari Raya Natal diperingati pada 25 Desember 2026
BACA JUGA:Direksi dan Relawan PLN Turun Langsung Pastikan Percepatan Pemulihan Fasilitas Umum di Aceh
BACA JUGA:Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh
Perkiraan Jadwal Pencairan THR 2026
Pasal 5 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Dengan ketentuan tersebut, berikut perkiraan waktu pencairan THR 2026: