Lengkap! Update BSU Rp. 600.000 Januari 2026, Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar

Kamis 01-01-2026,15:55 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

SILAMPARITV.CO.ID - Pemerintah kembali menjadi sorotan terkait isu penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp. 600.000 pada Januari 2026. Bantuan ini disebut-sebut akan kembali diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat, setelah penyaluran terakhir dilakukan pada Agustus 2025.

BACA JUGA:Gaji Ketua RT dan RW Tak Lagi Seragam, Ini Skema Baru Berbasis Kinerja

BACA JUGA:Mobil Toyota Kijang Terbakar di Lubuklinggau, Api Diduga Berasal dari Percikan Las

 

Hingga awal Januari 2026, pemerintah belum mengumumkan secara resmi jadwal pencairan BSU terbaru. Meski demikian, masyarakat diminta tetap waspada terhadap informasi yang beredar dan hanya mengacu pada sumber resmi pemerintah.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa program BSU bertujuan untuk meringankan beban ekonomi pekerja serta menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Jadwal Seragam ASN 2026 dari Senin sampai Jumat

BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Pastikan Akses Kesehatan Gratis bagi Warga Binaan

“Penyaluran BSU bertujuan meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah situasi ketidakpastian ekonomi,” ujar Yassierli saat kunjungan kerja di Padang, Sumatera Barat, Rabu (10/9).

 

Berdasarkan laporan yang beredar, penyaluran BSU ke depan masih diprioritaskan bagi tenaga pendidik, khususnya yang mengajar di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), serta satuan PAUD sejenis.

BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Pastikan Akses Kesehatan Gratis bagi Warga Binaan

BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Perkuat Layanan Kunjungan Melalui Bintorwasdal

Jadwal Pencairan BSU Rp. 600.000 Januari 2026

 

Sampai saat ini, jadwal pencairan BSU Rp. 600.000 Januari 2026 masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah. Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat untuk rutin memantau informasi melalui kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan guna menghindari hoaks atau informasi menyesatkan.

BACA JUGA:Pengabdian Panjang Berujung Dua Hari ASN, Kisah Haru PPPK Padang Pariaman

BACA JUGA:7 HP Nokia Terbaik Rp. 1,5 Jutaan di Awal 2026, Cocok untuk Aktivitas Harian

Syarat Umum Penerima BSU

Mengacu pada laman resmi kemnaker.go.id dan bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut syarat umum penerima BSU:

 

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid

  • Terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

  • Memiliki gaji atau upah di bawah batas tertentu yang ditetapkan pemerintah

  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, pada periode yang sama

BACA JUGA:Toyota Kijang 2026 Resmi Hadir, Legenda MPV Keluarga Bertransformasi Lebih Ramah Lingkungan

BACA JUGA:Toyota Kijang 2026 Resmi Hadir, Legenda MPV Keluarga Bertransformasi Lebih Ramah Lingkungan

Cara Cek Penerima BSU

1. Melalui Situs Kemnaker

  • Akses situs resmi: bsu.kemnaker.go.id

  • Masukkan data diri berupa NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email

  • Lengkapi kode keamanan (captcha)

  • Klik Cek Status

  • Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan notifikasi pencairan

 

Dana BSU dapat dicairkan melalui Bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), atau PT Pos Indonesia.

BACA JUGA:120 Kata-Kata Bijak Tahun Baru 2026, Renungan Awal Tahun Menuju Arah yang Lebih Baik

BACA JUGA:Mengungkap Asal-usul Berlian, Batu Permata Legendaris yang Terbentuk Sejak Miliaran Tahun Lalu

2. Melalui Aplikasi JMO

  • Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  • Daftar dan login akun

  • Pada beranda, pilih menu Bantuan Subsidi Upah (BSU)

  • Status penerimaan BSU akan ditampilkan lengkap dengan informasi penyaluran

  • Jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan tidak memenuhi syarat

BACA JUGA:Cari HP Kencang Harga Terjangkau? Ini 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Cuma Rp. 1 Jutaan

BACA JUGA:Hukuman Kerja Sosial dalam KUHP Baru, Efektif Berlaku Januari 2026

Cara Daftar BSU

 

Pada dasarnya, BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri, karena data calon penerima bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pekerja wajib memastikan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk pekerja penerima upah, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh pemberi kerja atau perusahaan melalui kanal fisik maupun non-fisik yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Cari HP Kencang Harga Terjangkau? Ini 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Cuma Rp. 1 Jutaan

BACA JUGA:Hukuman Kerja Sosial dalam KUHP Baru, Efektif Berlaku Januari 2026

 

Setelah perusahaan terdaftar, pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerja dengan menyerahkan data jumlah pekerja dan upah sesuai formulir BPJS Ketenagakerjaan. Khusus pekerja asing (WNA), diwajibkan bekerja minimal 6 bulan dan melampirkan paspor sebagai data pendukung.

Masyarakat diimbau untuk tetap memantau informasi resmi pemerintah dan tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan pendaftaran atau pencairan BSU di luar mekanisme resmi.

BACA JUGA:PLN UID S2JB Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Hadiah Tahun Baru

BACA JUGA:PLN UID S2JB Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Hadiah Tahun Baru

Kategori :