SILAMPARITV.CO.ID - Aksi pencurian yang meresahkan pemilik counter ponsel di Kota Lubuklinggau akhirnya terungkap. Seorang pria berinisial JK alias Dayat Belut, warga Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat saat hendak kembali beraksi di kawasan Jalan Garuda, Senin (16/2/2026) malam.
BACA JUGA:Sambut Tahun Baru Imlek, Lapas Narkotika Muara Beliti Berikan Remisi Khusus kepada WBP
Penangkapan pria yang dikenal “licin” ini sempat berlangsung dramatis. Petugas terlibat aksi kejar-kejaran sebelum akhirnya berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti.
BACA JUGA:Parkir Dini Hari, 4 Ban Mobil Warga Palembang Digondol Maling
BACA JUGA:Anggota Polisi di Kepahiang Meninggal, Ditemukan Barang Bukti Racun di TKP
Terungkap dari Laporan Korban
Kasus ini terkuak setelah adanya laporan dari Risyadi, pemilik counter ponsel di Jalan Garuda RT 01, Kelurahan Lubuk Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
BACA JUGA:Wakil Bupati Musi Rawas Resmi Lepas Peserta Fun Run Go Green UNMURA 2026
BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Hadiri Peresmian Operasionalisasi SPPG Polri Bersama Wakapolda Sumsel
Saat korban hendak membuka tokonya di Jalan Depati Said, RT 06, Kelurahan Sidorejo, ia mendapati pintu seng counter telah rusak. Bagian dinding dan akses masuk diduga digunting, sementara gembok dirusak menggunakan alat keras.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa puluhan voucher dan kartu perdana berbagai operator, headset, kabel data, kartu internet, uang tunai Rp. 315 ribu, hingga satu tabung gas elpiji 3 kilogram.
BACA JUGA:Wujudkan Empati Sosial, Lapas Narkotika Muara Beliti Salurkan Bantuan ke Ponpes dan Panti Asuhan
BACA JUGA:Kalapas Lubuk Linggau Ikuti Rakor Kinerja, Perkuat Arah Pembinaan yang Lebih Berdampak
Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat, Aiptu Erwinsyah, menyampaikan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengantongi identitas pelaku.