Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dirawat di Rumah Sakit Jakarta

Senin 23-02-2026,10:55 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

SILAMPARITV.CO.ID - Kabar mengenai kondisi kesehatan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, menjadi perhatian publik setelah beredarnya sebuah video di media sosial. Dalam rekaman yang ramai dibagikan, terlihat Alex Noerdin tengah menjalani perawatan di ruang Intensive Care Unit (ICU) salah satu rumah sakit di DKI Jakarta.

Video tersebut pertama kali mencuat melalui unggahan akun media sosial dan langsung memicu berbagai reaksi warganet. Sosok Alex Noerdin tampak terbaring di ranjang perawatan dengan sejumlah alat medis terpasang.

BACA JUGA:Viral! Pengendara Mobil di Lubuklinggau Diduga Jadi Korban Pungli Saat Antre BBM di SPBU Megang

BACA JUGA:Olahraga Dini Hari Saat Puasa: Solusi Praktis atau Risiko Kelelahan? Begini Saran Dokter

Kuasa Hukum Benarkan Perawatan Medis

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Alex Noerdin, Tities Rachmawati, membenarkan bahwa kliennya saat ini sedang mendapatkan penanganan medis intensif.

“Beliau sedang fokus menjalani perawatan. Kami mohon doa dan dukungan dari masyarakat agar kondisi beliau segera membaik,” ujar Tities.

Ia menegaskan bahwa pihak keluarga dan tim hukum meminta publik menghormati privasi terkait kondisi kesehatan tersebut.

“Untuk detail medis, kami belum dapat menyampaikan lebih lanjut. Mohon pengertiannya,” tambahnya.

BACA JUGA:Kasus Penggerebekan di Air Periukan Bengkulu, Kedua Pihak Bantah Tuduhan

BACA JUGA:Viral Dugaan Penipuan Umrah di Lubuklinggau, Nenek Asal Musi Rawas Gagal Berangkat ke Tanah Suci

Sorotan Publik di Tengah Status Hukum

Diketahui, Alex Noerdin saat ini tengah menjalani hukuman pidana dalam sejumlah perkara yang menjeratnya. Pada 2022, ia terlibat dalam dua kasus besar, yakni perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan kasus pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel.

Dalam proses persidangan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang sempat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara. Namun, melalui putusan banding di Pengadilan Tinggi Palembang, hukuman tersebut dikurangi menjadi 9 tahun.

Upaya kasasi yang diajukan kemudian ditolak Mahkamah Agung, sehingga vonis 9 tahun penjara tetap berlaku.

Kategori :