Transaksi Sabu Terbongkar, Polisi Amankan Pengedar di Sukakarya Musi Rawas

Sabtu 28-03-2026,11:51 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

Dalam pemeriksaan awal, AC mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial H. Ia kemudian mengedarkannya kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan pemasok yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Pastikan Stok BBM Aman, Masyarakat Diminta Tidak Panik di Tengah Isu Global

BACA JUGA:Misteri Kematian Sopiah, Orang Tua Memohon Keadilan

Jeratan Hukum Menanti

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan, mengingat peran tersangka sebagai pengedar.

BACA JUGA:500 Subscriber Sudah Bisa Cuan, YouTube Resmi Ubah Aturan Affiliate

BACA JUGA:Ibunda Anji Manji Meninggal Dunia, Sang Musisi Tegar dan Ikhlas Lepas Kepergian

Komitmen Polisi Berantas Narkoba

Kapolres Musi Rawas melalui jajaran Satres Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkotika, khususnya di wilayah perkebunan yang rentan menjadi sasaran peredaran.

Sementara itu, Polda Sumatera Selatan juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus serupa.

“Kerja sama masyarakat sangat membantu aparat dalam memberantas narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku,” tegas perwakilan kepolisian.

BACA JUGA:Pemkab Sarolangun Imbau Warga Jaga Ketertiban Saat Balumbo Biduk Idul Fitri 2026

BACA JUGA:X Resmi Batasi Usia Pengguna di Indonesia: Minimal 16 Tahun Mulai 27 Maret 2026

Penutup

Kategori :