Dua Buruh Harian di Ogan Ilir Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Sabu

Jumat 03-04-2026,07:00 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

BACA JUGA:Siap Ramaikan Industri K-Pop, ITZY Dikabarkan Comeback Mei 2026 dengan Formasi Lengkap

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Kolaborasi antara aparat dan warga dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA:Mulai 1 April 2026, ASN WFH Setiap Jumat: Ini Aturan, Tujuan, dan Pengecualiannya

BACA JUGA:Petualangan Luar Angkasa Dimulai, Ini Sinopsis Terbaru The Super Mario Galaxy Movie

Kategori :