BACA JUGA:Skema Baru Magang Nasional Perusahaan Akan Ikut Biayai Uang Saku Peserta
BACA JUGA:Obesitas Sejak Usia Muda Tingkatkan Risiko Kematian Dini, Ini Temuan Studi Terbaru
Atas perbuatannya, RFD dan MK dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara konsisten dan tanpa kompromi.
BACA JUGA:Wali Kota Palembang Temukan Kendaraan Nunggak Pajak Hingga 11 Tahun Saat Sidak Setda
BACA JUGA:Pelaku Pencabulan Anak di Muratara Diamankan, Korban Alami Trauma Psikis
“Penegakan hukum terhadap peredaran narkotika dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun transaksi narkoba di lingkungan sekitar.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan pemasok sabu yang diduga terkait dengan kedua tersangka tersebut.
BACA JUGA:23.000 Sumur Minyak Rakyat di Sumsel Jadi Harapan Baru Kedaulatan Energi
BACA JUGA:Pencuri Rokok yang Bobol Warung di Lubuk Linggau Barat Akhirnya Diringkus