Bahaya Etomidat dalam Bentuk Vape
Polisi mengingatkan masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan etomidat yang kini kerap dikemas dalam bentuk cairan vape. Zat ini termasuk narkotika golongan II yang dapat menekan sistem saraf pusat dan berisiko tinggi bagi kesehatan.
Penggunaan tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan gangguan kesadaran, depresi pernapasan, hingga ketergantungan.
“Kami tidak hanya fokus pada narkotika konvensional, tetapi juga memantau munculnya zat-zat baru yang disalahgunakan. Ini bagian dari langkah preventif dan represif berkelanjutan,” tegasnya.
BACA JUGA:Panduan Memilih Hewan Kurban yang Sehat dan Sah, Perhatikan Aspek Syariat dan Medis
BACA JUGA:Bocah 9 Tahun di Lebong Jadi Korban Kekerasan, Pelaku Tetangga Diamankan Polisi
Dijerat Pasal Berat
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain dalam KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman penjara berat.
Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan narkotika, termasuk modus baru yang memanfaatkan vape sebagai sarana penyalahgunaan zat terlarang.
BACA JUGA:Polsek Lubuk Linggau Barat Bekuk Pelaku Curat Kurang dari 12 Jam
BACA JUGA:Peredaran Narkoba Digagalkan, 150 Pil Ekstasi Disita di Musi Rawas