Barang Bukti Diamankan
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,21 gram
- Satu unit timbangan digital
- Satu kotak rokok
- Kantong plastik berisi klip kosong
- Pipet plastik yang telah dimodifikasi
- Empat alat hisap sabu (bong)
- Lima pirex dan lima sumbu
- Sebelas korek api
- Selembar kertas bertulisan
- Uang tunai sebesar Rp. 480 ribu yang diduga hasil transaksi
Saat diinterogasi, tersangka RS mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya.
BACA JUGA:Proyek Sekolah Rakyat Dipacu, Nindya Karya Tambah 700 Pekerja dan Terapkan Sistem Double Shift
BACA JUGA:Harga BBM Non-Subsidi Kembali Disesuaikan, Pertamax Turbo hingga Dex Tembus Rp27 Ribu per Liter
Terancam Hukuman Berat
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara dalam jangka waktu yang cukup berat.
Polres Lubuklinggau menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
BACA JUGA:Komitmen Perlindungan Menguat, Prabowo Siapkan BPJS Kesehatan dan Daycare untuk Ojol
BACA JUGA:Kematian Dokter Internship di Jambi Picu Sorotan Nasional, Isu Eksploitasi hingga Keselamatan Kerja