Polrestabes Palembang Bergerak Cepat Ungkap Dugaan Asusila terhadap Anak

Rabu 13-05-2026,09:41 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

BACA JUGA:Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Gandus Ditangkap Setelah Buron

BACA JUGA:Viral ! LCC Empat Pilar MPR Jawaban Sama Tapi Kok Nilai Berbeda ? MPR Minta Maaf dan Janji Evaluasi Total

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, jaket ojek online, serta helm yang digunakan tersangka saat beraktivitas.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Musa Jedi Permana, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan seksual.

BACA JUGA:Bentang Seblat Diselamatkan: Izin PT. API dan PT. BAT Dicabut Demi Gajah dan Harimau Sumatera

BACA JUGA:Miris, Anak di Bawah Umur Diduga Terlibat Distribusi Narkoba di Musi Rawas

“Kami memastikan setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Palembang. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara serta melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

BACA JUGA:Honor Pad 20 Meluncur, Tablet Baru dengan Sensasi Menulis Seperti di Kertas

BACA JUGA:Terungkap! Pelaku Curanmor Musi Rawas yang Viral di Medsos Berhasil Diamankan Polisi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan pihak kepolisian berkomitmen penuh memberantas segala bentuk kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.

BACA JUGA:Perut Buncit Sulit Hilang Setelah Usia 50? Ini 5 Latihan Sederhana yang Bisa Dicoba di Rumah

BACA JUGA:Pasar Mobil Listrik Indonesia Kian Moncer, Penjualan EV Tembus Rekor Baru di 2026

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak.

“Segera laporkan melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Kategori :