BACA JUGA:Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah Sepakat: Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026
Nilai TKA Diolah Secara Statistik
Kemendikdasmen menjelaskan seluruh data hasil TKA akan diolah secara statistik guna melihat kemampuan akademik siswa secara lebih mendalam.
Hasil tersebut nantinya tidak hanya digunakan untuk evaluasi kemampuan peserta didik, tetapi juga menjadi bahan validasi nilai rapor serta mendukung Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 jalur prestasi.
Selain itu, nilai TKA juga dapat menjadi sarana evaluasi mandiri bagi siswa untuk mengetahui sejauh mana capaian akademik mereka.
BACA JUGA:24 Ribu Murid Pecahkan Rekor MURI pada Puncak Hardiknas 2026 di Pamekasan
Hasil TKA Tidak Dicantumkan di Ijazah
Kemendikdasmen menegaskan bahwa hasil TKA tidak akan dicantumkan dalam ijazah siswa.
“Hasil TKA tidak akan tergantung dalam ijazah,” tulis akun resmi @litbangdikbud pada unggahan Rabu (14/5/2026).
Sebagai gantinya, hasil TKA akan dimuat dalam Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) yang diterbitkan resmi oleh Kemendikdasmen dan dibagikan melalui sekolah masing-masing.
Sertifikat tersebut akan memuat rincian nilai, kategori capaian, hingga hasil evaluasi akademik siswa secara lebih detail.
Dengan adanya TKA, pemerintah berharap pemetaan kemampuan akademik siswa di Indonesia dapat dilakukan secara lebih objektif dan terukur.
BACA JUGA:Pemerintah Kota Lubuklinggau Resmi Memberlakukan Aturan Baru Terkait Pengisian BBM Solar Subsidi
BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Dukung Lomba Cepat Tepat Sang Juara Silampari TV & Linggau Pos Online