SILAMPARITV.CO.ID - Kabar baik bagi para pengendara, SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri kini memiliki kedudukan hukum yang sama dengan SIM fisik. Artinya, dokumen digital tersebut dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan SIM dalam berbagai kebutuhan, termasuk saat proses perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
BACA JUGA:Dipakai Lebih dari 20 Ribu Km, Pemilik Ungkap Alasan Tetap Puas dengan Mitsubishi Xpander Cross BACA JUGA:Detik-Detik Pemotor Selamat dari Truk Hilang Kendali, Ahli Ingatkan Pentingnya Prinsip 4T Saat Putar Balik Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, menjelaskan bahwa penggunaan SIM Digital telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa SIM dapat berbentuk kartu elektronik maupun bentuk lainnya, sehingga SIM Digital memiliki status yang setara dengan SIM fisik. BACA JUGA:Masih Puas Pakai Hyundai Creta Prime 2022, Pemilik Ungkap Kelebihan dan Kekurangannya Setelah Empat Tahun BACA JUGA:Ban Motor Gundul Bisa Didenda Rp250 Ribu, Jangan Abaikan Keselamatan Saat Berkendara Meski demikian, masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi. Pemohon dapat menunjukkan SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, namun tetap diwajibkan melampirkan SIM lama sesuai ketentuan yang berlaku. BACA JUGA:GIIAS 2026 Siap Digelar, Puluhan Mobil Baru dan Teknologi Masa Depan Bakal Jadi Sorotan di ICE BSD BACA JUGA:Mitsubishi XForce HEV vs Chery C5 CSH, Duel SUV Hybrid Jepang dan China Adu Performa, Fitur, serta Efisiensi Selain SIM lama, pemohon juga harus membawa dokumen pendukung seperti e-KTP, surat keterangan sehat jasmani dari dokter, serta hasil tes psikologi yang masih berlaku. BACA JUGA:DFSK E5 Plus Siap Meluncur di Indonesia, Perkuat Strategi Kendaraan Hybrid dan Elektrifikasi Nasional BACA JUGA:Angsuran Kredit Polytron Fox 350 Juli 2026, DP Mulai Rp7,5 Juta Cicilan Rp1 Jutaan Dengan adanya layanan SIM Digital, proses administrasi kendaraan diharapkan menjadi lebih mudah, praktis, dan mengikuti perkembangan teknologi. Namun, masyarakat tetap perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.SIM Digital Kini Sah Seperti SIM Fisik, Bisa Digunakan untuk Perpanjangan di Satpas
Sabtu 25-07-2026,09:43 WIB
Reporter : Chelsea
Editor : Chelsea
Kategori :
Terkait
Sabtu 25-07-2026,09:43 WIB
SIM Digital Kini Sah Seperti SIM Fisik, Bisa Digunakan untuk Perpanjangan di Satpas
Terpopuler
Sabtu 25-07-2026,13:26 WIB
Jamaah Masjid Agung Lubuklinggau Salurkan Donasi Rp16,2 Juta untuk Korban Kebakaran Jawa Kanan SS
Sabtu 25-07-2026,09:02 WIB
Belajar dari Pep Guardiola, Enzo Maresca Tetap Bertekad Jadi Diri Sendiri di Manchester City
Sabtu 25-07-2026,10:16 WIB
Google Tambahkan Login Pakai Video Selfie, Pengguna Bisa Masuk Akun Tanpa Ponsel Utama
Sabtu 25-07-2026,09:28 WIB
Dipakai Lebih dari 20 Ribu Km, Pemilik Ungkap Alasan Tetap Puas dengan Mitsubishi Xpander Cross
Sabtu 25-07-2026,10:53 WIB
Pemkab Jember Siapkan Program Homecare, Warga Rentan Bisa Dapat Layanan Dokter Langsung ke Rumah
Terkini
Sabtu 25-07-2026,15:38 WIB
Warga Minang Lubuklinggau Soroti Aturan Calon Ketua IKM, Harap Pemilihan Lebih Demokratis
Sabtu 25-07-2026,14:17 WIB
Gratis Upload Produk dan Tanpa Biaya Admin, LapakLinggau Siap Perkuat Bisnis Lokal
Sabtu 25-07-2026,13:26 WIB
Jamaah Masjid Agung Lubuklinggau Salurkan Donasi Rp16,2 Juta untuk Korban Kebakaran Jawa Kanan SS
Sabtu 25-07-2026,13:20 WIB
Mulai Agustus 2026, WNA yang Ingin Jadi WNI Lewat Naturalisasi Dikenai Biaya hingga Rp75 Juta
Sabtu 25-07-2026,11:48 WIB