LUBUKLINGGAU- Satuan Reserse Narkoba Polres Muratara, berhasil mengamankan satu orang tersangka yang merupakan kurir narkoba di Wilayah Hukum Polres Muratara, dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, polisi menyita barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 4.700 butir yang siap edar.
Beginilah proses penangkapan yang dilakukan satuan Reserse Narkoba Polres Muratara , terhadap tersangka berinisial fa usia 19 tahun, warga desa Suru Langun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara, yang merupkan kurir narkoba.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka tersebut, polisi menyita barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 4.700 butir, dengan rincian 3.300 butir warna biru dan 1.400 butir warna merah yang siap edar.
PLT Kapolres Muratara, Akbp Andi Baso Rahman mengatakan, tersangka di tangkap berawal dari informasi masyarakat, bahawa tersangka fa akan melakukan transksi di Kelurahan Surulangun Rawas Kecamatan Rawas Ulu, dan sekitar jam dua dini hari sat narkoba berhasil menangkap tersangka.
Polres Muratara menghimbau kepada masyarakat agar dapat kerja sama dengan polres muratara, untuk tidak melindungi dan mendukung para pengedar narkoba di Wilayah Hukum Polres Muratara.(TIM)