Ibu Dedek Tidak Puas Atas Vonis Pembunuh Anaknya

Jumat 23-04-2021,02:10 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

Terdakwa kasus pembunuhan Abdie Haqim Perdana alias Dedek (15) menjalani sidang putusan. Warga JL KBS, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II dan warga Jalan Proyek, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I tersebut dijatuhi hukuman vonis pidana berbeda, dimana Aldo Gustiawan alias Aldo divonis 20 tahun penjara. Sementara, Rangga Julian Saputra alias Rangga divonis 13 tahun penjara.

Putusan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar secara virtual pada Rabu 21 April 2021 dan sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Andi Barkam dan hakim-II anggota Lina Sapitri Tajili dan Ferri Irawan.

Majelis hakim Andi menuturkan “Alasan hakim memutuskan hukuman tinggi kepada Aldo karena Aldo adalah aktor pembunuhan itu dan dilakukan secara sadis, pelaku juga dengan keji menguburkan jasad korban di belakang bandara silampari Kota Lubuklinggau.

Atas putusan tersebut jaksa penuntut umum (JPU) Rodianah karena tuntutan yang dijatuhkan kepada Aldo sama dengan tuntutan menerima sedangkan dengan putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa rangga lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa.

Sementara itu, sidang yang dilaksanakan via zoom meeting ini juga dihadiri oleh pihak keluarga korban dan membuat pihak keluarga merasa tidak puas dengan hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim, kalau masalah putusan itu kami tidak puas namun itu sudah keputusan pemerintah mau bagaimana lagi sudah ketok palu. Selain itu Mely orang tua Dedek ia menegaskan meski di dunia hanya dihukum 20 tahun penjara namun ada pengadilan akhirat yang pasti ada balasannya hukum diakhirat nanti pasti akan lebih berat lagi. (Rajab)

Tags :
Kategori :

Terkait