SILAMPARITV.CO.ID - Menunjang perkembangan usaha, bisa menggunakan fasilitas pembiayaan berupa PMK, dengan tujuan untuk penambahan modal kerja.
PMK (Pembiayaan Modal Kerja) merupakan suatu failitas pembiayaan yang bertujuan untuk penambahan modal kerja dalam rangka menunjang perkembangan usaha nasabah.
Hal ini dapat diperuntukan untuk nasabah perorangan dan perusahaan/badan hukum.
BACA JUGA:Berikut Syarat PGS BSB Syariah Siap Huni dan Siap Bangun Rumah Meskipun Belum Berpenghasilan
Berikut persyaratan untuk Pembiayaan Modal Kerja (PMK) bagi nasabah perorangan:
- Fotocopy identitas diri (suami/istri)
- Fotocopy KK (kartu keluarga)
- Fotocopy surat nikah (bagi yang telah menikah)
BACA JUGA:Aplikasi yang Dapat Menghasilkan Uang di Tahun 2024: Mencari Peluang di Era Digital
- Fotocopy perizinan usaha seperti SITU, TDP, SIUP, atau keterangan usaha dari kelurahan atau kecamatan
- Fotocopy bukti kepemilikan jaminan
- Fotocopy NPWP dan SPT Pajak (sesuai ketentuan yang berlaku)
Berikut Persyaratan untuk Perusahaan atau Badan Hukum:
BACA JUGA:Berikut Investasi yang Bisa Menghasilkan Uang dan Diakui Negara Indonesia 2024
- Memiliki legalitas usaha lengkap (SIUP, TDP, SITU/HO, NPWP, Akta pendirian beserta perubahannya, dan lain sebagainya)