SILAMPARITV.CO.ID - Berenang saat puasa apakah batal? Terkait hal ini masih banyak yang mempertanyakannya.
Orang yang berprofesi sebagai nelayan atau ditugaskan sebagai atlet renang bahkan dengan sengaja berenang untuk tujuan menyejukkan badan, hal tersebut tidaklah membatalkan puasa.
Namun harus tetap diperhatikan, bahwa tidak ada hal yang dapat membatalkan puasanya.
Misal contohnya menahan air supaya tidak masuk dalam perut, ketika dengan sengaja menelan atau membiarkan air masuk ke dalam perut maka dinyatakan batal puasa orang tersebut.
BACA JUGA:Hukumnya Makruh Jika Sikat Gigi di Bulan Ramadhan Pada Waktu Ini
Menurut buku "Menjawab Persoalan Menjelaskan Kekeliruan" oleh Prof. Madya Dato' Dr. Mohd Asri Zainul Abidin, diterangkan bahwa as-Syeikh Muhammad Salih Ibn Uthaimin pernah menjelaskan fatwa berenang itu dapat membantu menjadi cerdas dan bisa ringankan beban seseorang, jadi saat menjalankan ibadah dapat lebih fokus. Sehingga, tidak ada larangan terkait hal itu.
Selanjutnya berenang dengan tujuan untuk menyejukkan badan pada saat berpuasa bukanlah suatu hal yang salah. Menyejukkan badan atau mengurangi dahaga dengan menyiramkan air ke atas kepala pada saat berpuasa pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam, hal ini seperti dalam hadis sebagai berikut:
لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ، أَوْ مِنَ الْحَرِّ
Artinya: Imam Malik dalam al-Mawatta', Ahmad dan Abu Daud di dalam sunannya, Abu Bakar bin Abd al-Rahman meriwayatkan: "Telah berkata sahabat yang menceritakan kepadaku 'Aku melihat Rasulullah SAW di al-'Arj (nama tempat) mencurahkan air ke atas kepala baginda ketika baginda berpuasa disebabkan dahaga atau panas."
BACA JUGA:Amalan-amalan yang Dianjurkan di Bulan Suci Ramadhan
Muhammad Ridho al-Thurisinai juga mengungkapkan dalam bukunya yang berjudul, "Buka Puasa Bersama Rasulullah", menegaskan fatwa Syaikh Ibnu 'Utsaimin terkait hukum berenang saat berpuasa.
"Tidak apa-apa orang yang berpuasa menceburkan dirinya ke dalam air untuk berenang, karena hal tersebut bukanlah dari perkara-perkara yang merupakan pembatal puasa. Asalnya (menyelam dan berenang) merupakan halal sampai tegak (baca: ada) dalil yang menunjukkan makruhnya atau haramnya dan tidak ada dalil yang menunjukkan makruhnya. Dan sebagian para ulama menganggap hal tersebut makruh hanyalah karena ditakutkan akan masuknya sesuatu ke tenggorokannya dan ia tidak menyadari."
Namun sebagai antisipasi demi kehati-hatian, sejumlah ulama juga menganjurkan seseorang harus berada dalam kepentingan atau situasi yang mendesak, misalnya dalam bahaya atau tuntutan pekerjaan.
Sehingga, lebih baik menghindari jika tidak memiliki kepentingan tertentu.
BACA JUGA:Selain Manusia, Ternyata Hewan-Hewan Ini Juga Berpuasa