PALEMBANG – Selain menjatuhkan vonis pidana 12 tahun penjara kepada terdakwa Alex Noerdin dalam kasus korupsi jual beli gas PDPDE Sumsel, majelis hakim Tipikor Palembang juga menjatuhkan vonis 12 tahun pidana kepada Dirut PT DKLN rekanan PDPDE Sumsel Muddai Madang.
Dalam sidang yang digelar Rabu (15/6) malam, terdakwa Muddai Madang juga dijatuhi dengan pidana tambahan berupa wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp34 miliar, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar dapat diganti dengan pidana tambahan 5 tahun penjara.
Mantan Ketua KONI Sumsel tersebut, dijerat oleh majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Dijelaskan dalam amar putusan, Muddai Madang hanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi jual beli gas serta tindak pidana pencucian uang pada PDPDE Sumsel, tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa Muddai Madang dalam pengalihan pengelolaan hak PDPDE Sumsel ke PDPDE Gas terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan bersama-sama memperkaya diri sendiri dan orang lain.
“Diantaranya yakni terdakwa Caca Isa Saleh dan Ahmad Yaniarsah Hasan dari penjualan gas yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar dan 30,2 juta USD,” kata hakim ketua Yoserizal Dalma pertimbangan amar putusannya.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa masih menurut hakim, bahwa terdakwa Muddai Madang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Bersikap sopan dalam persidangan serta belum pernah dihukum merupakan hal yang meringankan terdakwa,” urai Yoserizal.