SERANG – Ditreskrimsus Polda Banten membongkar kecurangan pengurangan bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan pihak SPBU di Jalan Raya Serang-Jakarta Kilometer (Km) 70, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko mengatakan pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka berinisial BP (68) dan FT (61). Mereka memiliki peran berbeda.
“BP merupakan manajer di SPBU tersebut dan FT sebagai pemilik usaha,” ucap Kompol Condro Sasongko, Rabu (22/6).
Dia menjelaskan motif tersangka dalam mengurangi takaran BBM dengan cara memodifikasi mesin dispenser yang telah dikoneksikan dengan remote control jarak jauh.
“Para tersangka dengan sengaja menambahkan komponen elektrik remote control yang dapat diatur dari jauh serta memodifikasi saklar otomatis pada mesin dispenser SPBU,” ungkapnya.
Kompol Condro menambahkan BBM yang dijual tersangka berjenis pertalite, pertamax, pertamina dex, dexlite, dan solar.
Penyusutan BBM bisa terjadi pada kelipatan 20 liter yang akan mengalami pengurangan 1/2 liter hingga 1 liter. “Kedua tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 4 juta sampai Rp 5 juta per hari dari aksi pengurangan tersebut,” katanya.
“Tindakan tersebut sudah dilakukan sejak 2016 sampai dengan Juni 2022. Jika ditotal, keuntungan yang didapat dari kecurangannya selama ini Rp 7 miliar,” tambahnya.
Condro menegaskan atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 8 Ayat 1 huruf c Jo dan Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 27, Pasal 30 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56.