- Masukkan nama pemilik kendaraan
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP
- Begitu data terisi lengkap, klik "Lanjut"
- Selanjutnya halaman akan menunjukkan dokumen yang berhasil ditambahkan.
BACA JUGA:Kulit Cerah Impian: Duel Sengit Serum vs Lotion Nivea, Mana Pilihan Juara?
3. Pengesahan STNK
- Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan lalu klik "Lanjut", Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul berapa jumlah yang harus dibayar
- Kemudian slide tombol kirim dokumen TBPKP, masukkan alamat pengiriman
- Biaya yang harus dibayar akan muncul di layar ponsel, lalu klik "Lanjut"
- Selanjutnya, notifikasi pilih cara pembayaran akan muncul, lalu klik pada tombol pilih cara pembayaran Muncul kode bayar, jumlah yang dibayarkan, serta cara pembayaran Klik "Lanjut" kemudian proses selesai.
BACA JUGA:Rahasia Awet Muda dan Bugar ala Gisele Bundchen: Menyingkirkan 'Racun' Gula dari Hidup Anda
4. Proses pengiriman dokumen berupa isi data pengiriman, lalu pilih jasa pengiriman, lanjutkan konfirmasi data, hingga muncul notifikasi akan melanjutkan ke cara pembayaran.
5. Cara pembayaran STNK online Generate Kode Bayar, lalu pilih salah satu bank dan klik "Lanjut". Begitu halaman akan muncul cara pembayaran lalu pilih "Lanjut", dan pembayaran pun selesai
6. Penerbitan e-TBPKP