PALEMBANG - Akui selewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk bermain judi online, Febri Susanto, oknum mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA N 1 Mekakau Ilir OKU Selatan, terancam 5 tahun penjara.
Terdakwa Febri Susanto, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan, Selasa (5/7) karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana BOS tahun anggaran 2019-2020 lebih kurang senilai Rp354 juta.
"Sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," ungkap JPU Wawan Kurniawan SH MH bacakan amar tuntutan pidananya.
Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata H Tarigan SH, JPU Kejari OKU Selatan juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan, berupa wajib mengganti uang kerugian negara lebih kurang Rp354 juta.
Baca Juga : Klepet Ditangkap, Simpan Sabu di Kantong Baju
"Apabila dinyatakan harta benda milik terdakwa tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara tersebut, maka diganti dengan pidana tambahan selama 2,5 tahun penjara," tegas JPU Wawan.
Adapun pertimbangan hal memberatkan dalam tuntutan 5 tahun penjara, menurut JPU tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, sedangkan hal yang meringankan bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Atas tuntutan pidana tersebut, terdakwa Febri Susanto yang dihadirkan secara telekonferensi dan didampingi penasihat hukum Supendi SH MH, akan menyusun nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pad asidang Selasa pekan depan.
Diketahui pada sidang pemeriksaan terdakwa, Febri Susanto mengaku telah melakukan penyelewengan dana BOS baik BOS Afirmasi, Reguler serta Program Sekolah Gratis (PSG) di SMAN 1 Mekakau Ilir OKU Selatan untuk keperluan pribadi.