MURATARA - Satres Narkoba Polres Muratara meringkus Putra Rambanan, pria berusia 34 tahun ini, diduga membawa narkoba jenis sabu saat melintas di Jalinsum Desa Beringin Jaya Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.
Satres Narkoba Polres Muratara meringkus Putra Rambanan, diduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu saat melintas di Jalinsum Desa Beringin Jaya Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.
Pelaku kesehariannya petani, warga Dusun VII Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, ditangkap saat Satresnarkoba melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika di Jalinsum.Selanjutnya tim mendekati orang tersebut dan dilakukan penggeledahan.
Kepala Satres Narkoba Polres Murata AKP Darmanson menjelaskan setelah dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,58 gram.
Kembali ia menambahkan "saat ditemukan barang tersebut berada dalam baju dan penguasaan pelaku. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Muratara untuk diperiksa lebih lanjut guna proses penyidikan serta pengembangan kasus," Katanya.
Sementara ditempat yang berbeda pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut dibelinya dengan uang dari hasil sawit yang kelolah saat ini.
"dan membeli barang haram tersebut baru pertama kali," Kata Putra (Tim)