KARANG TINGGI - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) akhirnya mengumumkan penetapan tersangka (Tsk) dalam kasus dugaan penyimpangan kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Benteng. Tak tanggung-tanggung, dalam kasus ini ditetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Masing-masing berinisial EH, yang merupakan Sekda Benteng saat ini selaku PA saat itu, lalu DR, ASN di Provinsi Bengkulu yang saat itu bertindak sebagai PPTK dan HH, penyedia jasa dari Jawa Barat. Usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejari, sore ini sekitar pukul 16.05 WIB ketiganya harus menerima keputusan penahanan.
Mengenakan rompi warna pink bertuliskan tahanan pidana khusus, ketiganya mendapat pengawalan ketat petugas kejari dan dari kepolisian saat keluar dari kantor kejari menuju mobil menuju lapas, Kota Bengkulu.
Baca Juga : Penginapan dan Panti Pijat Digerayangi, 12 Pasangan Ilegal Terjaring
Kajari Benteng, Tri Widodo, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Bobby Muhammad Ali Akbar, SH, MH dan Kasi Intel, Septeddy Endra Wijaya, SH, MH membenarkan jika telah dilakukan penetapan tsk terhadap tiga orang dalam kasus dugaan penyimpangan RDTR.
‘’Tim penyidik Kejari Bengkulu Tengah hari ini, Rabu tanggal 6 Juli 2022 telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang. Ketiganya berinisial EH selaku pengguna anggaran, lalu DR selaku PPTK dan HH selaku direktur PT. BPI ,’’ jelas kajari dalam jumpa pers di hadapan wartawan.(radarbanteng)