Tersangka Swab Antigen Bekas Di Medan, Warga Simpang Priuk

Senin 03-05-2021,02:17 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

LUBUKLINGGAU SELATAN 2.   Proses daur ulang alat kesehatan Rapid Test Antigen di Bandara Internasional Kualanamu Medan dilakukan di kantor Kimia Farma di jalan RA Kartina. Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumatera Utara menetapkan 5 orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik penggunaan alat bekas pakai ke 5 tersangka tersebut yakni  Picandi M (PM) merupakan warga Griya Pasar Ikan Kelurahan Simpang Priuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 yang merupakan Manager Kimia Farma (DJ)  (R) (M) warga Lubuk Besar Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut Kabupaten musi rawas  dan (R) warga dusun Muara Kelingi.

Dari pantauan tim liputan Silampari Tv dikediaman tersangka yakni Picandi M (PM) yang terletak di Griya Pasar Ikan Jalan Lohan No a 14-15 Rt 07 Kelurahan Simpang priuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2. Terlihat rumah tersebut dalam keadaan tidak berpenghuni namun disebrang rumah  terlihat sedang  ada membangun rumah mewah tepat berada didepan rumahnya,  diduga sebagai rumah PM.

Ketua Rt 07 Kelurahan Simpang Priuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 muslim mengatakan  tidak menyangka akan ada musibah seperti ini karena dalam kesehariannya beliau termasuk orang yang tidak sombong mudah bergaul dan bersosialisasi tinggi dengan warga sekitar.

Ia menambahkan semoga nantinya setelah musibah ini selesai masyarakat tetap merangkul beliau dan memberikan kekuatan serta dorongan bagi beliau dalam lingkungan masyarakat karena mengingat selama ini sifat beliau sangatlah baik dan ramah kepada warga. (Reza Melda)

Tags :
Kategori :

Terkait