JAKARTA - Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari jabatan sebagai wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, Majelis Sidang Etik Dewan Pengawas KPK menyatakan sidang dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar gugur.
"Kami menerima dan membaca surat pengunduran diri Lili sebagai wakil ketua KPK," kata Ketua Majelis Sidang Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Senin (11/7). Selain surat pengunduran diri, Majelis Sidang Etik juga menerima surat keputusan presiden untuk memberhentikan Lili sebagai pimpinan KPK.
Dengan adanya surat pengunduran Lili dan surat keputusan presiden, Lili tidak lagi menjabat sebagai wakil ketua KPK per hari ini (11/7). Untuk itu, sidang etik tersebut dinyatakan gugur karena Lili dianggap bukan lagi bagian dari insan KPK. "Terima kasih majelis, saya menerima penetapannya," ucap Lili Pintauli Siregar.
Sebelumnya, sidang tersebut dijadwalkan pukul 10.00 WIB secara tertutup. Namun kemudian, Majelis Etik memutuskan untuk menggelar sidang secara terbuka.
"Majelis Etik bermusyawarah dulu sampai jam 12.00 WIB. Sidang jam 12.00 akan dibuka untuk umum," ujar anggota Dewan Pengawas KPK Syamsudin Haris. Baca Juga: Ini Alasan KPK Mengizinkan Lili Mangkir dari Sidang Etik Kasus Gratifikasi MotoGP Perlu diketahui, sidang etik ini digelar terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa tiket dan fasilitas dari salah satu perusahaan BUMN kepada Lili pada ajang MotoGP Mandalika. (mcr9/jpnn)