Awas Sosok Pegawai KPK Gadungan Diduga Lakukan Penipuan dan Pemalsuan

Sabtu 16-07-2022,14:22 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

Gedung KPK

JAKARTA- Beredar kabar ada pihak yang berupaya melakukan penipuan, pemerasan dan pemalsuan dengan modus mengaku menjadi bagian dari KPK.

Terkait hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung berikan ciri-cinya secara jelas.

Lembaga antirasuah ini mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai pihak yang mengaku sebagai pegawai dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“KPK memperoleh informasi adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan tindakan penipuan, pemerasan dan pemalsuan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 15 Juli 2022.

Ali mengungkapkan, pegawai KPK gadungan itu beraksi dengan memalsukan sejumlah dokumen berlogo KPK serta membuat kartu identitas, atribut dan seragam palsu berlogo KPK.

“Pihak ‘KPK Gadungan’ tersebut melakukannya dengan cara membuat surat-surat palsu, kartu identitas palsu, seragam, dan atribut lencana berlogo KPK,” ujarnya.

Inspektur KPK Subroto juga menjelaskan, pegawai KPK gadungan itu mengaku sebagai Dewan Pengawas KPK dan disebut melakukan penipuan kepada pejabat publik hingga aparat penegak hukum.

“Mereka mengaku sebagai Dewan Pengawas KPK dan Pelayanan Publik dengan membuat surat penugasan palsu berlogo KPK,” ungkap Subroto.

KPK juga dipastikan tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK.

Dilansir dari PMJ NEWS, Subroto juga menjelaskan bahwa KPK memiliki prosedur kegiatan operasional, yaitu:

  1. Dalam menjalankan setiap penugasan, Pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK;
  2. Pegawai KPK dilarang menjanjikan/menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apa pun;
  3. Adalah tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa ‘mengurus’ suatu kasus yang penanganannya dilakukan oleh KPK;
  4. KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai ‘perpanjangan tangan’, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK;
  5. KPK tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK;
  6. KPK tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah-daerah;
  7. ADVERTISEMENT
  8. Situs resmi yang dikelola oleh KPK adalah situs internet yang beralamat di www.kpk.go.id;
  9. Perangkat sosialisasi antikorupsi baik berupa buku, poster, maupun brosur yang diterbitkan oleh KPK diberikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan secara Cuma-Cuma (gratis); dan
  10. Pelayanan yang dilakukan oleh KPK untuk masyarakat tidak dipungut biaya atau gratis. (disway.id)
Tags :
Kategori :

Terkait