LUBUKLINGGAU- Permasalahan pembangunan rumah tinggal dan tempat ibadah keluarga yang dikhawatirkan menjadi tempat ibadah umum, masih berlanjut.
Jumat (15/7), Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe memimpin rapat koordinasi masalah keagamaan di Kota Lubuklinggau.
Terkait isu pembangunan tempat ibadah di Kelurahan Kayuara, menurut Nanan, sapaan Walikota Lubuklinggau, sebenarnya di Kota Lubuklinggau sudah banyak tempat ibadah seperti vihara, salah satunya berada di Jalan Riau, Kelurahan Jawa Kanan.
Namun, yang dibangun itu adalah rumah tinggal, didalamnya ada tempat ibadah untuk keluarga bukan bangunan tempat ibadah umum. Sama halnya seperti bangunan mushola yang berada di dalam rumah orang Islam.
“Jadi tidak perlu lagi diperlebar lagi, karena pihak yang mempermasalahkan sudah ketemu sudah menandatangani bahwa itu rumah tempat tinggal yang di dalamnya ada yang bersangkutan,” ungkap Nanan usai rapat koordinasi.
Dan itu dilanjutkannya, juga dipertegas dengan tokoh NU, Muhammadiyah jika ada kedepan ini ada pembangunan rumah ibadah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan Undang-Undang tidak perlu dipermasalahkan.
“Ini sudah clear, baik yang mempermasalahkan maupun yang punya masalah sudah menandatangani surat pernyataan,” jelasnya.
Ditambahkannya, bahwa isi dari pernyataan tersebut seperti bahwa yang bersangkutan ini dalam hal ini Hindra Sumarjono akan membangun rumah yang di dalamnya ada tempat ibadah untuk keluarga bukan diperuntukkan untuk umum. Dan yang bersangkutan bersedia bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku kalau memang ada diluar dari pernyataan ini.
“Dan untuk Pak Arpan dan Pak Alpian yang akan memantau pelaksanaan pembangunan itu sendiri dan ini juga ditandatangani oleh Pak Hendi, Ketua NU, Ketau Muhammadiyah begitu juga dari Kemenag,” tegasnya.