Pengadilan memutuskan bahwa merek dagang MS Glow memiliki kesamaan dengan PS Glow yang telah terdaftar pada Direktorat Jen deral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM.
Pengadilan memutuskan bahwa tergugat I, II, III,IV,V dan VI telah melawan hukum menggunakan merek dagang yang sama dengan merek dagang milik PT PStore. (disway.id)