Mutasi AKP Rita tertuang dalam surat Telegaram Kapolri Nomor: ST/2604/XII/KEP.2021 pada 24 Desember 2021.
AKP Rita diangkat menjadi Panit Subdit I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ia mulai bertugas di Polda Metro sejak Januari 2022.
Sebelumnya, AKP Rita menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Lombok Timur, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia juga pernah menjabat Kasat Lantas Polres Lombok Barat pada 2019.
Nama Rita Yuliana juga disebut oleh pengacara keluarga Brigadir Nopransya Joshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, sebagai orang yang harus dimintai keterangan terkait kasus penembakan di rumah Ferdy Sambo.
Kamaruddin mendesak semua yang diduga terkait dengan peristiwa berdarah di rumah Irjen Ferdy Sambo diperiksa.
Kamaruddin menanggapi pernyataan Polri yang menyebut Brigadir Joshua ditembak karena melecehkan istri Ferdy Sambo di dalam kamar.
“Apapun yang kalian tuduhkan pada Brigadir J, dia tidak bisa membela diri lagi. Tapi kami berjanji akan mengungkap kasus ini,” jelas Kamaruddin.
Ia meminta kepada pelaku penembakan Joshua untuk bertobat.
“Saya minta kepada pelaku supaya sadar dan bertobat. Karena dalam mengusut perkara ini, kami disertai Tuhan. Siapapun Anda, jika kami bersama Tuhan, Anda tidak bisa melawan. Ingat itu,” jelasnya.
“Jangan mempersulit diri. Segera serahkan diri Anda kepada penyidik, siapapun Anda. Jelaskan kepada penyidik apa motifnya,” tandas Kamaruddin. (disway.id)