Geger ! Warga di Musirawas Didenda Akibat Nekat Gelar Pesta Malam

Kamis 25-04-2024,13:47 WIB
Reporter : Ihsan Alvindra
Editor : Ihsan Alvindra

SILAMPARITV.CO.ID - MUSI RAWAS -- Murni, seorang warga Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan, telah didenda sebesar Rp 1 Juta karena mengadakan pesta malam tanpa izin dari kepolisian.

BACA JUGA:Viral Mobil Tabrak Rumah Warga, Orang Tua Pemuda Ini Dipanggil Polisi

Putusan denda tersebut dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau. Sidang Murni digelar di Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau pada hari Rabu (24/04/2024) dengan dipimpin oleh Hakim Ketua, Verdian Amir Rizki Apriadi, dan Panitera Pengganti, Marina Wijayasari.

BACA JUGA:Dilumuri Rasa Cemburu, Pria di OKU Membacok Anak Tetangganya Karena Menduga Istrinya Berselingkuh

Tidak hanya itu, kehadiran Murni dalam sidang juga diawasi oleh Kapolsek Muara Lakitan, AKP Muhammad Karim, didampingi oleh Kanit Reskrim, Ipda Anggiat H Silalahi, serta Briptu Bima Saputra.

BACA JUGA:CPNS 2024 Akan Dibuka, Cek Tanggal Pendaftarannya Disini!

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, bersama dengan Kapolsek Muara Lakitan, AKP M Karim, dan Kanit Reskrim, Ipda Anggiat H Silalahi, menyatakan bahwa dalam sidang tersebut, Murni didakwa berdasarkan Pasal 510 ayat (1), KUHPidana.

BACA JUGA:Cek Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy Tab S6 Lite di Indonesia

"Murni terbukti melanggar ketertiban umum sesuai Pasal 510 KUHP, dan dijatuhi denda sebesar Rp 1 juta," ujar Kapolres pada Kamis (25/04/2024).

Namun, jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka Murni akan dihukum dengan kurungan selama 7 hari. Vonis terhadap Murni didasarkan pada satu lembar undangan pernikahan pada tanggal 15-16 April 2024.

BACA JUGA:Akibat Susah Dapatkan Solar, Pengemudi Truk Sarankan SPBU Megang Dibuka Kembali

"Dalam sidang, Murni mengakui kesalahannya dan bersedia membayar denda sesuai tuntutan hakim berdasarkan Pasal 510 KUHP," kata Kapolres.

Selain itu, Murni dan keluarganya juga meminta maaf kepada masyarakat dan kepolisian atas penyelenggaraan pesta malam tanpa izin.

BACA JUGA:Bagaimana Nasib Chandrika Chika Setelah Ditangkap Gunakan Narkoba, Rehabilitas Atau Penjara ?

"Dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dan saya menerima putusan hakim dengan lapang dada," kata Kapolres.

Kategori :