MUSI RAWAS. Informasi yang dihimpun Siltv berkurangnya angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ektasi di Kabupaten Musi Rawas dikarenakan, selama pandemi pesta malam tidak diperbolehkan oleh Pemerintah Daerah. Menurut Kepala BNNK Musi Rawas hendra amoer, pesta malam diduga menjadi salah satu ajang peredaran narkoba di Musi Rawas, sehingga diawal masa pandemi jumlah peredaran narkoba diklaim menurun dibandingkan sebelumnya. Meski diklaim turun namun untuk penyalahgunaan narkoba yang lain tetap ada, pasalnya selama tahun 2020. Bnnk Mura berhasil mengungkap beberapa kasus dengan barang bukti mencapai 3kg naroba dari lima tersangka, jika dibanding tahun 2019 ada peningkatan pengungkapan yang dilihat dari barang bukti yang pada tahun 2020. Bnnk Mura mengamankan sedikitnya 75 tersangka, tiga diantaranya adalah wanita ia meminta upaya pencegahan maupun pengungkapan kasus peredaran narkoba. Dibutuhkan peran masyarakat yang aktif dalam menyampaikan informasi-informasi dugaan atau hal yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba (Rajab)