KARANG DAPO- Tindak kekerasan dalam rumah tangga dilakukan Aris Mandra, 35 tahun terhadap korban yang merupakan istrinya yakni Neni Helmina Sari, 30 tahun.
Korban dipukul, dicekik dan dibenturkan kepalanya ke dinding oleh pelaku. Itu terjadi dirumah mereka di Kelurahan Karang Dapo, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan pada Senin (1/8/2022) sekitar pukul 12.30 WIB.
“Perbuatan suami korban tersebut sudah sering dilakukan kepada istrinya sebanyak 2 kali,” kata Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kapolsek Karang Dapo, AKP Forliamzons.
Terakhir dilakukan tersangka saat menyuruh istrinya untuk mengambil sejumlah uang kepada seseorang di Desa Pantai. Namun istrinya tidak mau, karena baru pulang dari kebun dan kecapean. Sedangkan suami korban hanya tidur-tiduran dirumah.
Karena penolakan istrinya tersebut, membuat suami korban emosi. Hingga bertengkar mulut. Lalu pelaku memukul istrinya dengan tangan pada bagian bahu. Lantas mencekik leher, bahkan membenturkan kepala istrinya ke dinding rumah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores dibagian lengan dan leher, kepala pusing akibat dibenturkan ke dinding. Serta mengalami trauma yang mendalam dikarenakan perbuatan suami korban.
Tindak kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap istrinya tersebut sudah dua kali terjadi. Dan sudah pernah membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan kekerasan lagi.
“Dikarenakan perbuatan suami korban melanggar janji yang sudah ada, membuat istrinya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” timpalnya.
Setelah menerima laporan dari korban, anggota Polsek Karang Dapo menindaklanjutinya. Pada Senin (1/8/2022) sekitar pukul 15.30 WIB pelaku ditangkap di rumahnya.(Ans/Silamparionline)