Peran dan Penghasilan Anggota PPK, PPS, dan KPPS dalam Pilkada 2024: Ikuti Rinciannya

Selasa 30-04-2024,14:30 WIB
Reporter : M Dani Rahmadi
Editor : Ayu Fitriani

BACA JUGA:Ini Rahasia Keunggulan All New Honda PCX PCX 175, Skuter Matic Canggih 2024

2. Tugas PPS (Panitia Pemungutan Suara)

Dalam Pilkada 2024 mencakup berbagai aktivitas yang berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara pada tingkat kelurahan atau desa. 

Berikut adalah ringkasan dari tugas, wewenang, dan kewajiban PPS sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

PPS membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, termasuk daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap. 

BACA JUGA:All New Honda PCX 175 2024, Motor Matic yang Menggiurkan

Mereka juga bertanggung jawab dalam pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan bagi calon perseorangan.

Selain itu, PPS memiliki tanggung jawab dalam mengumumkan daftar pemilih, menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara, dan melakukan perbaikan serta pengumuman hasil perbaikan daftar pemilih sementara. 

Mereka juga menetapkan hasil perbaikan tersebut sebagai daftar pemilih tetap, mengumumkan daftar pemilih tetap, dan melaporkannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

BACA JUGA:Wow! Honda Dio 125 H Smart Mirip dengan Honda Vario 125 Terbaru 2024

PPS juga bertugas dalam menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara, serta meneruskan kotak suara dari setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) kepada PPK. Mereka tidak memiliki wewenang untuk membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS.

Selain itu, PPS melakukan penanganan temuan dan laporan yang disampaikan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPL), serta melakukan evaluasi dan pembuatan laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kerjanya. Mereka juga terlibat dalam sosialisasi terkait penyelenggaraan pemilihan kepada masyarakat.

Seluruh tugas ini merupakan bagian dari upaya PPS untuk mendukung proses demokratisasi dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilihan. 

BACA JUGA:Nadiem Makarim Tetapkan Masuk SD Usia Minimal Bukan 7 Tahun, Bapak Ibu Harus Tahu Ini!

Mereka juga menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.Tugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)

Kategori :