JAKARTA- BPJS Kesehatan memastikan memberi layanan untuk perawatan kesehatan gigi dan mulut termasuk menanggung gigi palsu.
Ketentuan itu tertulis dalam aturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, perawatan gigi dan mulut
Berikut ketentuan perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan:
- Administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
- Premedikasi
- Kegawatdaruratan oro-dental.
- Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
- Obat pasca ekstraksi
- Tumpatan komposit/GIC
- Scaling gigi
Sedangkan untuk pemasangan gigi palsu masuk dalam pelayanan fraktur gigi dan bisa dilakukan di faskes pertama dan rujukan tingkat lanjutan.
Pemasangan gigi palsu ini dijalankan sesuai dengan rekomendasi dari dokter gigi.
Namun, pemasangan gigi palsu tidak sepenuhnya ditanggung BPJS Kesehatan, dan hanya berupa subsidi dengan jumlah yang disesuaikan berdasarkan ketentuan yang diatur, tergantung pada jumlah gigi palsu yang dipasang.
Untuk pemasangan 1-8 gigi palsu, BPJS Kesehatan akan memberikan subsidi sebesar Rp250 ribu per rahang. Untuk 1 rahang sekitar 9-16 gigi, peserta akan menerima subsidi Rp500 ribu.
Sementara untuk pemasangan gigi palsu untuk 2 rahang sekaligus, subsidi sebesar Rp1 juta akan diberikan. (disway.id)