SILAMPARITV.CO.ID - Bagi yang ingin mempunyai kulit wajah cantik, rutin dengan melakukan perawatan skincare memang dianjurkan.
Namun perlu diketahui, perawatan dengan skincare yang dianjurkan yaitu dengan menggunakan produk terbaik.
Namun untungnya, Badan BPOM RI aktif melakukan investigasi untuk memberantas produk-produk ilegal seperti obat-obatan, kosmetik, dan produk perawatan kulit.
Perlu diketahui, di tahun 2024 ini BPOM RI telah menemukan beberapa produk perawatan kulit ilegal yang dapat membahayakan kulit Anda.
BACA JUGA:Mengungkap Efek Menggunakan Masker Wajah hingga Pagi
Berbagai produk perawatan dan perawatan kulit ilegal memang menimbulkan risiko kesehatan yang serius karena tidak terjamin keamanannya, manfaatnya dan kualitasnya.
Bagi yang belum tahu, skin care tiket biru adalah istilah sosial untuk produk perawatan kulit yang telah ditambahkan bahan obat (keras), diproduksi secara massal, dan berlabel biru.
Produk ini ditujukan untuk pemakaian luar pada tubuh (obat luar).
Berikut ada beberapa daftar skincare etiket biru yang tidak sesuai dengan ketentuan izin edar BPOM:
BACA JUGA:Menjadi Cantik dari Dalam dan Luar: Kunci Utama untuk Kesejahteraan Perempuan
1. Glow (krim malam, serum flek, dan acne serum)
2. Dr.dks
3. Dermaqu night cream
4. Dinara skin care klinik amal husada (sol flek)
5. Post beauty (cream lipatan, milk cleanser, facial wash, milk cleanser acne, serum hyaluronic dan serum mata)