BANYUASIN- Bupati Banyuasin H Askolani SH MH melalui Kuasa Hukumnya Dodi Irama SH MED CPrM CPCLE dan Firdaus Hasbullah SH, akhirnya melaporkan balik NY ke SPKT Polda Sumsel, Selasa (9/8) sekitar pukul 23.30 WIB.
Hal itu setelah pihaknya memberikan waktu somasi terhadap NY namun tidak ada permohonan maaf dan itikad baik sama sekali.
“Kami membuat laporan polisi terhadap fitnah yang dilakukan oleh NY, menyerang kehormatan dan menista klien kami. Oleh karena itu kami laporkan balik ke Polda Sumsel,” kata Firdaus, tadi malam kepada SUMEKS.CO.
Adapun pasal yang disangkakan, kata Firdaus, yakni Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 tentang perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang dimaksudkan agar hal itu diketahui umum dan Pasal 311 KUHP tentang menista dengan tulisan.
“Tuduhan dan fitnah yang disampaikan NY itu tidak benar, membuat klien kami seorang pelayan publik menjadi tidak nyaman. Kami berharap penyidik bisa melakukan langkah-langkah hukum terhadap NY,” tegas Firdaus.
Baca Juga : Pertamina Bantah Kurangi Kuota Pertalite ke Lubuklinggau
Dia menambahkan, bukti-bukti yang dilampirkan saat membuat laporan polisi di antaranya surat perceraian dan bukti putusan PTUN.
“Untuk masalah perselingkuhan nanti akan dijelaskan di penyidik,” tambahnya.
Tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah itu, sambung Firdaus sebagaimana yang termuat di salah satu media online.
“(Media online) itu ikut kami lampirkan sebagai bukti ke penyidik. Sebenarnya klien kita tidak nyaman atas pemberitaan tersebut karena tidak melakukan itu. Dan terkait laporan NY, sampai saat ini klien kami belum ada pemanggilan dari pihak penyidik,” tutup Firdaus.